Kejari Dumai Jadikan Dua Tahanan Kabur Masuk DPO
Senin, 02 Januari 2017 17:22 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai masih melakukan pemburuan terhadap dua tahanan kabur saat hendak menjalani sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Dumai pada Agustus 2016 silam.
Kedua tahanan kabur itu Machel Jackson (33) dan Ismail (44). Buronan tersebut adalah terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keduanya kabur dari tahanan wanita dan anak PN Dumai.
"Tahanan kabur itu tiga orang. Satu sudah berhasil kita tangkap dan yang dua belum berhasil kita tangkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kamari, SH kepada awak media di Dumai, Senin (2/1/17).
Menurutnya, kedua tahanan kabur itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi secara intens dengan aparat kepolisian guna menangkap dua tahanan kabur tersebut.
"Dua tahanan yang kabur itu menurut saya penjahat kurang jentel. Belum selesai menjalani persidangan sudah kabur. Oleh karena itu meraka berdua sudah kita jadikan DPO," kata Kamari.
Dijelaskannya, pada saat kejadian tahanan kabur ada tiga orang yang melarikan diri. Selain dua tahanan itu, Budi Prajama juga ikut melarikan diri dari tahanan. Namun Budi berhasil dibekuk polisi pada September 2016 silam.
"Satu orang tahanan yang berhasil ditangkap kini posisinya sudah dijatuhi hukuman. Kasusnya sendiri sudah vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai," kata Kejari Dumai.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Polisi Tangkap Tahanan Kabur saat Jualan Narkoba di Duri
-
Hukrim
Seorang Napi Rutan Sialang Bungkuk Kabur Usai Salat Tarawih
-
Hukrim
Polda Riau Tetapkan Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Tersangka Pungli

