Kejari Dumai Titipkan Dua Tersangka Korupsi di Rutan Tipikor
Kamis, 06 November 2014 16:37 WIB
DUMAI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai melimpahkan dan menitipkan kedua tersangka berinisial IS dan TG ke Rumah Tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, guna dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Sebelumnya kepada kedua tersangka telah dilakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit Bahayangkara Polres Dumai, Kamis (6/11/14) yang didampingi oleh pihak kejaksaan dan Kepolisian Polres Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Eko Siwi Iriyani mengatakan saat konfrensi pers di ruangan ekspos kejari Dumai. Tersangka IS dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dikarenakan terlibat dalam perkara pengadaan koran di seketariat DPRD di Kota Dumai tahun anggaran 2009 hingga 2013, dengan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 618 Juta.
Sedangkan lanjut Eko, tersangka TG yang merupakan ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terlibat kasus penyalahgunaan dana hibah berupa Bantuan Sosial tahun 2012 dari Pemerintah Kota Dumai, dengan kerugian negara mencapai Rp. 210 Juta Rupiah.
"Saat ini kedua tersangka sudah di bawa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk tersangka berinisial TG sudah ada surat penahanan dan kini telah dititipkan di rutan tipikor, dan kasusnya juga telah dilimpahkan pengadilan tipikor pekanbaru," ujar Kajari Dumai.
Kajari Dumai menjalskan bahwa kini kedua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Tipikor Pekanbaru selama 20 hari , yang terhitung sejak tanggal 6 November hingga 25 November mendatang
"Selama 20 hari itu nantinya kedua tersangka akan di titipkan di Rumah Tahanan Tipkor Pekanbaru," tutup Kajari.
Kanit V Tipikor Sat Reskrim Polres Dumai Elva Hendri,SH menambahkan, terkait penambahan tersangka berinisial AH sudah ditetapkan tersangka dalam perkara pengadaan koran di seketariat DPRD di Kota Dumai tahun anggaran 2009 hingga 2013, dan kini masih dalam proses penyedilikan lebih lanjut.
"Untuk saat ini kita dalam proses penyelidikan, kita akan mencari barang bukti yang lebih menguatkan terhadap kasus tersangka. Dan untuk saat ini juga, dalam kedua kasus belum ada penambahan tersangka dan semua akan terbukti dalam proses persidangan," tutur Kanit V Tipikor Sat Reskrim Polres Dumai.
(via/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

