Kejari Pangkalan Kerinci Tahan Dua Tersangka Korupsi
Senin, 13 Oktober 2014 17:36 WIB
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Senin (13/10/14) akhirnya menahan dua tersangka korupsi. Kedua tersangka, dengan profesi berbeda pertama seorang kontraktor dan satu lagi PPTK dilingkungan Dinas Cipta Karya (CK) Pemda Pelalawan.
Kedua tersangka datang ke kantor Kejari untuk menandatangani berkas penahanan. Namun sebelum melakukan penandatanganan berkas keduanya, mengikuti proses administrasi. Hampir tiga jam melakukan pemeriksaan keduanya ditahan oleh Jaksa. Keduanya diangkut menggunakan mobil tahanan Jaksa untuk dititipkan di Rutan Kulim.
Kepala Kejaksaan Pangkalan Kerinci, Adnan SH, kepada riauterkini, menyebutkan, berkas terhadap kedua tersangka sudah lengkap, sejumlah barang bukti sudah lengkap. "Benar semua berkas terhadap kedua tersangka sudah lengkap, maka kita lakukan penahanan," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya jelas Adnan dinyatakan bersalah terhadap pembangunan semenisasi TPA desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. "Hasil pemeriksaan kita negara dirugikan Rp327 juta," imbuhnya.
Kedua tersangka tersebut tambah Adnan, adalah Joko selaku Direktur Wahyu Kencana dan satu lagi Azwardi ST selaku PPTK di Dinas Cipta Karya.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

