Kejati Riau Gandeng BPKP dan KPK Lakukan PKN Jembatan Pedamaran Rohil
Selasa, 20 Desember 2016 18:52 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pada proses penyidikan ini, pihak Kejati Riau menjalin kesepatan dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau, melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Selain BPKP, penyidik Pidsus Kejati Riau juga melibatkan Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK). Demikian hal tersebut diungkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH kepada wartawan baru baru ini.
"Perkara ini masih kita dalami, dan kemarin kita ada kesepakatan dengan pihak BPKP untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara, serta proses penyidikan ini juga disupervisi oleh pihak KPK," ujarnya.
Supervisi yang dilakukan KPK menurut Sugeng tidak hanya sebatas pengawasan saja. Ahli yang terlibat dalam penyidikan pun juga dimintakan. Hal Ini dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan memaksimalkan hasil penyidikan yang selama ini tidak kunjung tuntas.
"Yang penting alat bukti kuat, tentu kita apelajari dulu. Kita dibantu KPK, melibatkan banyak pihak, ahlinya pun kita dibantu KPK juga untuk kredibilitas," tegasnya.
Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH juga mengatakan jika pihak Pidsus Kejati Riau melakukan perhitungan kerugian negara dengan pihak BPKP. Selain itu, Muspidauan juga mengatakan jika penyidikan perkara Pedamaran I dan II ini lanjut.
"Proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga ke persidangan," tuturnya kepada wartawan, Selasa (20/12/16).
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni, IK dan WAF. Namun, hingga kini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih mendalami penyidikannya.
Dijelaskan Muspidauan, Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat. Dimana proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dengan kotraktor pelaksana, PT Waskita Karya yang menawarkan nilai pengerjaan proyek sebesar Rp422,48 miliar. Diduga Anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya.
Selain itu pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp8,77 miliar.
Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp45,67 miliar," jelas Muspidauan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

