• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Kembali Periksa Sekdaprov Yan Prana Terkait Dugaan Korupsi di Siak

Kejati Riau Kembali Periksa Sekdaprov Yan Prana Terkait Dugaan Korupsi di Siak

Riauterkini.com Selasa, 07 Juli 2020 20:47 WIB
PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak beberapa tahun lalu.

Pemeriksaan Yan Prana sendri terkait jabatannya dulu sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Yan Prana sendiri sudah kedua kali diperiksa penyidik Kejati Riau. Yan Prana tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan baju kemeja warna dongker. 

Begitu tiba langsung menuju lantai 5, menemui Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 12.30 WIB, atau sekitar tiga jam setengah diperiksa, Yan Prana terlihat keluar dari kantor Kejati. 

Ia tak sendirian, melainkan didampingi dua orang rekannya yang belum diketahui indentitasnya. 

"Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," ujar Yan Prana menjawab sejumlah wartawan usai diperiksa.

Dijelaskan Sekdaprov Riau, dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD Siak. "Kemarin (Senin, red) sebagai Kepala Bappeda, hari ini dalam kapasitas Kepala BKD Siak," jelasnya.

Lebih lanjut Yan Prana memaparkan, dirinya dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanismenya pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. 

Selain itu, kata dia, turut klarifikasi terkiat dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).  

"Saya lebih banyak diklarifikasi terkiat perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos," singkat Yan Prana. 

Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan di antarnya Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. 

Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags APBDKejati RiauKorupsiPemkab SiakSekdaprov Riau
Komentar