• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Periksa Mantan Anggota DPRD Meranti Muhammad Adil

Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Aspirasi

Kejati Riau Periksa Mantan Anggota DPRD Meranti Muhammad Adil

Jumat, 14 Agustus 2015 14:33 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa anggota DPRD Riau Muhammad Adil yang juga mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti, terkait laporan dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi pada tahun anggaran APBD Meranti 2013 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH kepada sejumlah awak media mengatakan, pemeriksaan terhadap Muhammad Adil itu terkait laporan dari Yayasan Bangun Negeri Budiman dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam.

"Muhammad Adil diperiksa jaksa Gunadi dalam kasus pemotongan dana untuk Mesjid Babussalam di Kabupaten Kepualaun Meranti. Dia (Muhammad Adil) dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan pemotongan dana aspirasi yang dilakukannya selaku anggota DPRD Meranti saat itu," terangnya, Jumat (14/8/15).

Dikatakan Mukhzan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, Jaksa Penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam kasus tersebut. "Di tahap penyidikan inilah nantinya, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggungjawab," jelasnya. 

Usai menjalani pemeriksaan, M Adil menerangkan, kedatangannya ke Kejati Riau untuk mengklarifikasi pernyataan Yayasan Bangun Negeri Budiman dan pernyataan ketua Pengurus Masjid Babussalam Nurdin, terkait tudingan pengambilan uang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk yayasan dan Mesjid.

"Dana aspirasi dewan sebagaimana yang marak diberitakan selama ini tidak benar adanya. Tidak ada dana aspirasi dewan itu. Itu dana Pemda. Yayasan mengajukan ke Pemda. Kalau memenuhi syarat ya dicairkan dana itu," kata Muhammad Adil, kepada sejumlah awak media di Pekanbaru.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyelidik Kejati Riau telah meminta Kepala Bagian Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin yang merupakan Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti. 

Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam. Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau Setia Untung Arimuladi. 

Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti. 

Namun begitu uang cair, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut. Pernyataan tersebut diungkapkan Budiman dan Nurdin dalam sebuah kertas yang ditandatangani, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, untuk ditindaklanjuti. 

Jaksa menduga, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan akal-akalan Muhammad Adil yang juga merupakan Ketua DPC Pemuda Hanura Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut terhadap masyarakat. Dan hal tersebut diduga dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar