• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi di PTPN V

Proyek Perumahan Rp 15 M,

Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi di PTPN V

Selasa, 29 Oktober 2013 01:16 WIB

PEKANBARU - Setelah banyak mengunngkap serta melidik kasus dugaan korupsi di Riau. Kali ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali membidik kasus dugaan korupsi di perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Penyelidikan kasus korupsi ini, terindikasi adanya dugaan korupsi pembangunan rumah karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V senilai Rp 15 miliar, yang melibatkan petinggi di PTPN V.

" Kita telah memanggil dan memeriksa para petinggi PTPN V. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Aspidsus Kejati Riau, Amril Rigo SH MH, kepada wartawan Senin (28/1013). 

Selanjutnya, dalam kasus ini kita terus mendalami keterlibatan petinggi di PTPN V, karena dari hasil penyelidikan kita, mengarah ke petinggi PTPN V,"kata Amril lagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan perumahan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Pekanbaru menelan dana senilai Rp15 miliar. 

Namun hingga kini perumahan belum juga rampung. Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, proyek tersebut terindikasi adanya dugaan korupsi.***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar