• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Tahan Tiga Pegawai Disdik Rohil Pemilik Rekening Gendut

Kejati Riau Tahan Tiga Pegawai Disdik Rohil Pemilik Rekening Gendut

Rabu, 25 Januari 2017 16:59 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau akhirnya menahan tiga pejabat tersangka kepemilikan rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (25/1/17) setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan.

Ketiga tersangka yang ditahan dan langsung dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya adalah, MW, Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir. Kemudian HS dan JS, tenaga honorer di Dinas Pendidikan Rokan Hilir tersebut.

"Ketiganya telah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dan langsung kita lakukan penahanan," terang Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Gedung Pidsus Kejati Riau.

Peningkatan status menjadi tersangka ini setelah penyidik menemukan alat bukti kuat yang mengarah kepada ketiga orang tersebut.

Alat bukti tersebut adalah penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 untuk Dinas Pendidikan Rokan Hilir dan hasilnya, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara.

"Jumlah kerugian ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik. Jumlahnya lebih kurang sebesar Rp1,8 miliar," ungkapnya.

Dikatakan Sugeng, kasus ini berawal dari laporan PPATK yang diserahkan ke Kejagung diteruskan ke Kejati, bahwa ditemukan indikasi korupsi. Rek milik JS di salah satu Bank BUMN cabang Rohil. 

"Isinya mencurigakan, ada sekitar Rp1,8 M sekian masuk keluar, total transaksi keluar masuk ada Rp4 M. Ini terindikasi tidak sesuai profil JS, ini kita selidiki," paparnya.

Hasil penyelidikan diperoleh modus anggaran ini dilaksanakan sendiri oleh Kadisdik dengan memerintahkan kedua orang kepercayaan dicari rekanan, dibuat dokumen fiktif. 

"Kegiatan tidak ada. Namun karena administrasi ada semua, anggaran diperintahkan dicarikan. Sehingga pekerjaan yang dilakukan sedikit, misal pembelian alat kantor. Yang metodenya pengadaan langsung," ucapnya lagi

"Kita juga sudah sita sejumlah uang Rp 300 Juta. Kita berupaya terus lakukan recoveri," terusnya. Selain tindak pidana korupsi, dalam kasus ini jaksa juga akan menjerat ketiga tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar