Kejati Riau Terima Berkas Tersangka Maimanah dan Maryenik
Kamis, 01 Mei 2014 19:57 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menerima berkas tersangka Pelanggaran Pemilu Legislatif Maimanah Umar dan Maryenik Yanda. Selanjutnya ibu-anak Caleg itu akan disidangkan dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai yang diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. "Berkasa perkara MU dan MY P21 (diterima Jaksa). Penyidikan di tahap Kepolisian sudah selesai," ungkapnya.
Sebelumnya, berkas perkara Maimanah Umar yang Caleg DPD RI terpilih dan anaknya Caleg DPRD Riau dari Dapil Kampar itu sempat bolak-balik dari penyidik Polda Riau dan Kejati.
Hal itu dikarenakan Polda Riau belum memeriksanya sebagai tersangka. Namun, untuk mengejar batas waktu yang hanya 40 hari, agar tidak batal demi hukum, kedua berkasnya diterima Jaksa.
Maimanah Umar dan Maryenik Yanda, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan cukup bukti serta berdasarkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari KPU.
Keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran Pemilu setelah diketahui membagi-bagikan baju batik di wilayah Siak Hulu, Kampar sambil meminta warga yang disantuni untuk memilih keduanya.
Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman dua tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

