Hibah Rp2,8 M Pemprov ke UIR,
Kejati Riau Tetapkan Direktur dan Dosen jadi Tersangka
Kamis, 30 Januari 2014 15:24 WIB
PEKANBARU - Setelah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau kepada Universitas Islam Riau (UIR) senilai Rp2,8 miliar. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus mendalami penyidikan kasus tersebut.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto SH MH, didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rachmat Surya Lubis kepada Riauterkini, Kamis (30/1/14) siang.
" Ya kita telah menetapkan Said Fazri, Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR sebagai tersangka atas kasus dana hibah Pemprov Riau senilai Rp 2,8 miliar," ungkap Rahmad
Namun begitu, kita masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi saksi dan kedua tersangka ini. Sebab kita menghitung dana kotor kerugian negara dalam kasus ini baru sekitar Rp700 juta dari Rp2,8 miliar yang dianggarkan," terang Rachmat.
Dijelaskannyat, dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, kita menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup," sebut Rachmat.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang nomot 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.***(har)
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto SH MH, didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rachmat Surya Lubis kepada Riauterkini, Kamis (30/1/14) siang.
" Ya kita telah menetapkan Said Fazri, Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR sebagai tersangka atas kasus dana hibah Pemprov Riau senilai Rp 2,8 miliar," ungkap Rahmad
Namun begitu, kita masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi saksi dan kedua tersangka ini. Sebab kita menghitung dana kotor kerugian negara dalam kasus ini baru sekitar Rp700 juta dari Rp2,8 miliar yang dianggarkan," terang Rachmat.
Dijelaskannyat, dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, kita menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup," sebut Rachmat.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang nomot 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

