• Home
  • Hukrim
  • Kemendagri Janji tak Persulit Izin Pemeriksaan Gubri

Dipolisikan dalam Kasus Pencabulan,

Kemendagri Janji tak Persulit Izin Pemeriksaan Gubri

Selasa, 02 September 2014 15:41 WIB

PEKANBARU - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djuhermansyah Djohan atau yang lebih akrab disapa Pak Jo menjamin institusinya tidak akan mempersulit izin pemeriksaan Gubernur Riau Annas Maamun, menyusul adanya dua wanita yang melaporkannya ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

“Ya, kami sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut. Kita tentu menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujarnya menjawab riauterkinicom melalui sambungan telephon kemarin. 

Karena itu, mantan Pejabat Gubernur Riau tersebut berjanji pihaknya tidak akan mempersulit izin pemeriksaan Gubri, jika nanti pihak kepolisian meminta. 

“Kita menunggu kepolisian melayangkan surat permintaan izin pemeriksaan. Kalau sudah ada, kita akan permudah izinnya agar semua prosesnya bisa berjalan lebih lancar,” ujarnya. 

Ketika ditanya apakah Kemendagri akan menurunkan Itpektorat Jendral untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubri Annas Maamun, menurutnya sejauh ini belum diperlukan. Semua pihak diharap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Secara ketentuan, lanjut Pak Jo, status Annas Maamun sebagai Gubernur Riau masih aman sampai status hukumnya belum berubah. Jikapun sudah ditetapkan menjadi tersangka sekalipun, Mendagri belum bisa menonaktifkan. 

“Nanti kalau statusnya sudah menjadi terdakwa atau kasusnya mulai disidang, baru Mendagri akan menonaktifkan,” demikian penjelasannya.***(mad) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar