• Home
  • Hukrim
  • Kepala UPT Terminal Barang Dua Kali Mangkir Penuhi Panggilan Jaksa

Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan Dumai,

Kepala UPT Terminal Barang Dua Kali Mangkir Penuhi Panggilan Jaksa

Selasa, 13 Mei 2014 13:49 WIB

DUMAI - Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai Tengku Nasir sudah dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai.

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Dumai, Andi Bernard Besman menyebut sudah dua kali Kepala UPT Terminal Barang, Tengku Nasir mangkir dari pemanggilan. Tengku Nasir dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Terminal Barang yang totalnya mencapai miliaran rupiah tersebut.

"Pemanggilan pertama Nasir mengaku pihak penyidik sedang dalam persidangan. Kemudian pada pemanggilan kedua Nasir mengaku belum menerima surat pemanggilan. Kita heran juga. Padahal surat sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan," terang Bernard, kemarin.

Dikatakan dia, rencananya pemeriksaan terhadap Tengku Nasir selaku Kepala UPT Terminal Barang pada Dishub Dumai akan dilakukan pada Rabu (14/5/2013) besok. Bernard pun berharap pada pemanggilan ketiga ini Nasir bisa kooperatif membantu proses penyelidikan.

"Kami harapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Sehingga proses kasus yang sedang kita dalam ini segera tuntas dan tidak menimbulkan spekulatis dimata publik yang tidak bagus," ungkap Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Dumai, Andi Bernard Besman.

Sebagai data tambahan, pemanggilan terhadap Tengku Nasir terkait dugaan korupsi Terminal Barang. Nasir dipanggil selaku Kepala UPT. Guna menyelidiki adanya penyeleweangan retribusi di Terminal Barang yang jumlahnya cukup lumayan banyak hingga mengalami kerugian pada negara.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar