Ketua Pokja I ULP Dumai Diduga Kutip Fee Proyek 5 Persen
Kamis, 05 Mei 2016 12:36 WIB
DUMAI - Oknum panitia Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Dumai diduga terlibat pengaturan proyek dengan meminta fee dan beri janji kepada peserta calon pemenang.
Informasi dihimpun dari kalangan kontraktor, Ketua Pokja I ULP Dumai Widodo yang mengabdi di Dinas Kelautan dan Perikanan Dumai ini adalah orang kepercayaan seorang birokrat tinggi dan diduga meminta fee dengan dalih setoran untuk pejabat tersebut.
Widodo juga dikabarkan kerap melakukan penilaian pelelangan diluar kantor sekretariat ULP Dumai, melainkan di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, dan juga berkantor diatas kapal pengawas perikanan.
Seorang kontraktor yang minta identitas disembunyikan menyebutkan, untuk penentuan pemenang proyek lelang bernilai miliaran rupiah, Widodo pernah mengajukan permintaan fee sebesar 3, 4 atau 5 persen kepada calon pemenang.
Permintaan fee ini, lanjut kontraktor tersebut, dimaksudkan sebagai kesepakatan awal sebelum diloloskan jadi pemenang paket proyek yang dilelang dengan dan dibiayai pemerintah.
"Untungnya kita tidak memberi fee yang diminta itu, karena memang pada hari pengumuman ternyata yang dimenangkan perusahaan lain," kata sumber tersebut kepada pers pekan lalu.
Selain itu, panitia Pokja ini juga diduga merupakan titipan pejabat tinggi daerah untuk memudahkan kepentingan dan mengambil keuntungan dari kegiatan pelelangan barang dan jasa pemerintah dengan cara meminta komitmen fee dari peserta lelang.
Kontraktor lain menambahkan, perilaku Widodo sebagai pejabat ditunjuk pemerintah ini termasuk pelanggaran hukum dan terindikasi dalam penyalahgunaan wewenang karena meminta imbalan kepada rekanan peserta lelang.
Dikuatirkan dari kesepakatan fee ini pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dana dari pemerintah tidak terlaksana sesuai perencanaan dan jauh dari mutu atau kualitas karena kontraktor pemenang hanya mengejar keuntungan semata.
Ketua Pokja I ULP Dumai Widodo baru dapat dikonfirmasi setelah wartawan mengirimkan dua kali pesan singkat, karena sebelumnya saat dihubungi melalui telepon seluler pada nomor 08127524xxxx tidak menjawab.
Dikonfirmasi terkait tudingan ini, dia sempat bertanya yang dimaksud dengan permintaan fee, namun kemudian mengaku tidak pernah meminta fee dari pemenang dan terlebih kepada calon pemenang.
"Saya tidak pernah yang namanya meminta fee dari pemenang apalagi calon pemenang," kata Widodo, kepada sejumlah awka media seperti dikutip riaugreen.com.
Sebelumnya, Widodo kepada wartawan mengaku, Pokja 1 ULP sudah melelang sebanyak 20 paket pekerjaan yang diumumkan secara elektronik melalui lamanwww.lpse.dumaikota.go.id dan rekanan yang mengikuti proses tender diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan.
"Seluruh paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik yang sudah ada pemenang atau masih proses tender kita umumkan secara online dan rekanan wajib mengikuti aturan main pelelangan," sebutnya.
Dijelaskannya, panitia pelelangan hanya memproses perusahaan peserta lelang yang sudah melengkapi semua administrasi dan selanjutnya diseleksi sesuai ketentuan untuk menentukan pemenang pelaksana kegiatan.
Santer juga terdengar bahwa isu wajib setor kepada pejabat bagi kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan ditengarai juga marak di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkot Dumai untuk mendapatkan proyek sistem penunjukan langsung.
(rdk/rgc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polres Dumai Usut Tuntas Kasus Pungli Sertifikat Tanah
-
Nasional
Viral Oknum Polantas Ludahi Sopir, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
-
Hukrim
Polres Rohul Ekspos Barang Bukti Hasil OTT dari Kades dan Sekdes Rantau Binuang
-
Dumai
Dishub Dumai Bakal Pindahkan Pegawai UPT PKB Jika Lakukan Pungli Uji KIR
-
Hukrim
Tim Gabungan Polres Dumai Gulung Tiga Pelaku Pungli Sopir Tangki
-
Ekbis
Belum Terdaftar, PT Ivo Mas Tunggal Setiap Bulan Kutip Iuran Koperasi

