Korupsi Dana Program K2I, BPKP Minta Kejati Riau Lengkapi Bukti
Jumat, 08 Agustus 2014 17:26 WIB
PEKANBARU - Hasil kordinasi pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana program K2I Riau. Pihak BKPK meminta tim penyidik Kejati Riau untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus ini. Sebab, masih ada kekurangan saat dilakukan audit penghitungan kerugian negara.
"Pihak Kejati Riau perlu melengkapi lagi bukti untuk audit penghitungan kerugian negara. Salah satu bukti kesungguhan mereka (Kejati Riau, red) tersebut, mereka harus menurunkan teknis. Karena kita (BPKP-red) tidak memiliki keahlian dalam hal itu," ungkap Kepala Perwakilan BPKP Riau, Panijo, melalui Kepala Sub Bagian Program dan Laporan (Prolap) BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Zulhanafi, kepada wartawan.
Apabila buktinya sudah lengkap dan memadai, maka barulan BPKP Riau bisa mengeluarkan surat tugas tim yang akan melakukan audit penghitungan kerugian negara," kata Zulhanafi lagi.
Saat ditanya, apakah ada tenggat waktu yang diberikan BPKP, Zulhanafi menegaskan pihaknya hanya bersifat membantu.
"Kalau mereka ingin cepat tentunya mereka sesegera mungkin akan melengkapi dan menyampaikan buktinya ke kita. Kalau mereka lambat tentu kita tidak bisa membentuk tim. Kalau buktinya sudah lengkap, dalam waktu satu bulan sudah bisa didapatkan hasil auditnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K21), yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009 senilai Rp20 miliar.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Namun, keberadaan kebun ini tak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

