Korupsi Pelabuhan Dorak, Bupati Meranti Irwan Mangkir dari Panggilan Kejati Riau
Rabu, 25 Mei 2016 18:57 WIB
PEKANBARU - Bupati Kabupaten Kepuluan Meranti Irwan Nasir tidak datang alias mangkir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dia tak datang tanpa memberi surat pemberitahuan, Rabu (25/5/2016).
Menurut Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Riau Rachmad Surya Lubis, sedianya Irwan diperiksa dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak.
"Sampai sekarang bisa dilihat yang bersangkutan belum datang," sebut Rachmad.
Menurut Rachmad, panggilan yang dilayangkan ke Irwan baru pertama kali dilakukan. Dengan tidak datangnya Irwan pada hari ini, panggilan kedua bakal dilayangkan.
"Nanti dijadwalkan lagi pemanggilannya," sebut Rachmad.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah.
Kepala Badan Pertanahan Meranti Suwandi Idris, pejabat pelaksana teknis kegiatan Muhammad Habibi dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

