• Home
  • Hukrim
  • Lakakerja Tewas, Perusahaan Duta Palma Group Ingkar Janji

Lakakerja Tewas, Perusahaan Duta Palma Group Ingkar Janji

Rabu, 05 November 2014 18:31 WIB
DUMAI : Ternyata, PT. Dabi Oleo (Duta Palma Group) Lubuk Gaung ingkar jani. Laporan kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia dijanjikan akan diantar, Senin (4/11) lalu, namun ternyata hanya isapan jempol semata.

"Belum, hingga kini laporan belum diantar, saya juga tidak tau apa alasan mereka mengapa perusahaan tidak jadi membuat laporan resmi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai M.Fadhly,SH, Rabu (5/11/14). 

Selain dokumen termasuk wajib lapor perusahaan, Disnakertrans juga minta agar pihak perusahaan menyerahkan bukti penyerahan santunan kepada ahli waris korban, dokumen alur pekerjaan serta perjanjian kerja antara PT. Dabi Oleo dan Sub Kontraktor PT. Hobi Okta Prima juga diserahkan.

Kendati korban kecelakaan kerja di PT. Dabi Oleo (Duta Palma Group) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan telah dikebumikan di kampung halamannya di Ngawi Jawa Timur dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban, namun permasalahan tak kunjung usai.

Disnakertrans Kota Dumai sebagai instansi yang membidangi permasalahan ketenagakerjaan di Kota Dumai meminta agar perusahaan dapat membuat laporan resmi.

Selain laporan tentang kejadian kecelakaan kerja yang menimpa korban, perusahaan juga diminta untuk membawa dokumen wajib lapor, kepesertaan BPJS, serta laporan alur pekerjaan dari PT Dabi Oleo kepada Sub kontraktor PT Hobi Okta Prima.

"Penyelesaian terhadap korban kecelakaan kerja harus jelas dan transparan. Jika perusahaan sudah membayar santunan kepada ahli waris harus ada buktinya, berapa santunan apakah sesuai ketentuan juga harus jelas," jelasnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahan memiliki kewajiban untuk membuat laporan resmi kepada Disnakertrans Kota Dumai. Selain laporan kronologis kejadian, perusahaan juga akan membawa dokumen perusahaan serta kuitansi pembayaran santunan dan pernyataan ahli waris korban.

Kecelakaan kerja telah menimpa buruh PT Hobi Okta Prima Sub kontraktor PT Dabi Oleo (Duta Palma Group)  Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar tujuh meter, Senin (20/10) lalu. 

Jenazah korban telah diantar ke Ngawi untuk dikebumikan. Hak korban juga sudah diserahkan pihak peursahaan kepada ahli warisnya di Ngawi. Konon perusahaan telah menyerahkan santunan sebesar Rp.90 juta kepada ahli waris korban.

"Hingga kini kami belum mengetahui apakah perusahaan tersebut memang jasa konstruksi atau tidak, dan seperti apa alur pekerjaan dari PT. Dabi Oleo kepada sub kontraktor PT. Hobi Okta Prima belum diketahui secara persis," tutupnya.

(via/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar