• Home
  • Hukrim
  • Lakukan Penipuan, Sebuah Developer di Pekanbaru Dipolisikan

Lakukan Penipuan, Sebuah Developer di Pekanbaru Dipolisikan

Kamis, 12 Desember 2013 16:54 WIB

PEKANBARU - Heriyadi (20) warga Jalan Merak Sakti Blok C No2 Kecamatan Tampan, melaporkan Developer PT Tri Anugerah Pratama, Jalan Sudirman Komplek Perkantoran Grand Sudirman. Ia merasa tertipu karena ia tak mendaptkan rumahnya, setelah ia menyerahkan uang DP sebesar Rp10 juta. Dan kantor developer tersebut sudah tutup. 

Informasi yang dirangkum, pada awalnya korban melakukan perjanjian dengan Developer PT Tri Anugerah Pratama untuk pembelian satu unit rumah di Jalan Datuk Setia Maharaja, atau Jalan Parit Indah dengan agunan uang sebesar Rp 10juta, bulan Juli silam. 

korban melaporkan penipuan yang dilakukan PT Tri Anugerah Pratama itu, setelah mendapat penjelasan dari pihak Bank BNI. Bahwa perjanjian yang sebelumnya dilakukan korban dengan tersangka tidak syah. Karena rekening yang milik pemilik Developer sudah lama mati. 

Korban kemudian melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, dengan harapan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Adang Ginanjar S MM, ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12/13) melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan perjanjian kerjasama korban dan tersangka. 'Masih kita dalami laporannya, dan melakukan penyelidikan,' ujar Kasat. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar