Lakukan Penipuan, Sebuah Developer di Pekanbaru Dipolisikan
Kamis, 12 Desember 2013 16:54 WIB
PEKANBARU - Heriyadi (20) warga Jalan Merak Sakti Blok C No2 Kecamatan Tampan, melaporkan Developer PT Tri Anugerah Pratama, Jalan Sudirman Komplek Perkantoran Grand Sudirman. Ia merasa tertipu karena ia tak mendaptkan rumahnya, setelah ia menyerahkan uang DP sebesar Rp10 juta. Dan kantor developer tersebut sudah tutup.
Informasi yang dirangkum, pada awalnya korban melakukan perjanjian dengan Developer PT Tri Anugerah Pratama untuk pembelian satu unit rumah di Jalan Datuk Setia Maharaja, atau Jalan Parit Indah dengan agunan uang sebesar Rp 10juta, bulan Juli silam.
korban melaporkan penipuan yang dilakukan PT Tri Anugerah Pratama itu, setelah mendapat penjelasan dari pihak Bank BNI. Bahwa perjanjian yang sebelumnya dilakukan korban dengan tersangka tidak syah. Karena rekening yang milik pemilik Developer sudah lama mati.
Korban kemudian melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, dengan harapan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Adang Ginanjar S MM, ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12/13) melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan perjanjian kerjasama korban dan tersangka. 'Masih kita dalami laporannya, dan melakukan penyelidikan,' ujar Kasat. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

