Laporan Perampasan Anak, Menantu Gubri Kembali Diperiksa Polda
Rabu, 24 September 2014 15:54 WIB
PEKANBARU - Mantan istri Wakil Bupati Rokan Hilir (Wabup Rohil) Ulva Dayani melaporkan suaminya Erianda atas kasus perampasan anak. Polisi kembali memeriksa pelapor sebagai saksi, Rabu (24/9/14).
Ulva Dayani yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Ester saat diwawancarai riauterkini.com mengatakan bahwa penyidik kembali meminta kronologis penyerahan anaknya itu. "Hari ini saya diperiksa untuk menjelaskan kembali kronolisnya," ungkap Ulva.
Dari informasi yang diterima Ulva, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan anak Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau akan memangil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil. "Saya dapat informasi, selanjutnya polisi akan memanggil Sekda Rohil sebagai saksi. Jadwalnya minggu depan," terang Ulva.
Hingga saat ini, Ulva masih belum dipertemukan oleh Erianda yang merupakan anak kandung dari Gubernur Riau H. Annas Maamun dengan kedua orang anaknya itu. "Sampai sekarang saya belum jumpa dengan anak saya," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Erianda dan H. Annas Maamun dilaporkan karena Ulva tidak diperboehkan untuk melihat anak kandungnya yang kini diasuh oleh mantan suaminya itu. Ulva melaporkan Erianda dan Annas melanggar Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

