Lengkapi Berkas, Tersangka Korupsi Hibah UIR Jalani Pemeriksaan
Senin, 15 September 2014 18:05 WIB
PEKANBARU - Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau, terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian batik.
Diwaktu yang sama, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UIR.
Atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau kepada Universitas Islam Riau (UIR) senilai Rp2,8 miliar.
"Penyidik hari ini juga memeriksa tersangka Emrizal dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UIR. Pemerriksaan terhadap tersangka ini untuk melengkapi berkas penuntutannya," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, Senin (15/9/14).
Ketika ditanya, apakah kedua tersangka Emrizal ataupun Said Fazri, Direktur CV GEE, dilakukan penahanan. Mukhzan mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan. Karena dinilai korporatif.
"Hingga saat ini tersangka tidak ditahan, karena dinilai kooperatif," pungkasnya.
Seperti diketahui, Januari 2014 lalu, Kejati Riau menetapkan Said Fazri, Direktur CV GEE, dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UIR, sebagai tersangka. Atas kasus korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau kepada Universitas Islam Riau (UIR) senilai Rp2,8 miliar.
Dimana kasus ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, penyidik menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-mark up.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

