Lima Eskavator Ratakan 58 Rumah dan RM Bebek Goreng
Kamis, 12 Desember 2013 12:30 WIB
PEKANBARU - Kamis (12/12/13) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah Makan (RM) Bebek Goreng, yang biasa ramai dikunjungi pengunjung kuliner. Tampak rata dengan tanah, begitu lima unit alat berat (eskavator) merobohkan pondok lesehan. Beserta 58 unit rumah bulatan yang berada disekitarnya.
Kelima unit eskavator itu sengaja merobohkan bangunan, menjalankan perintah eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Arbain, selaku penggugat.
Sedangkan para ahli waris Machmud (alm) selaku tergugat. Harus rela melepaskan area tempat usaha yang pernah dimilikinya.
Kendati sempat bersitengang beberapa saat dengan pihak tergugat. Namun, upaya pihak tergugat tak bisa lagi mempertahankannya. Sebab, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Arbain selaku penggugat merupakan pemilik sah lahan itu
" Berdasar keputusan pihaka MA, Arbain selaku pemilik sah lahan seluas 27.236 meter persegi (M2) ini," Hendri Rusbianto SH, Juru Sita PN Pekanbaru kepada Riauterkini.
Eksekusi lahan dan gedung ini, berjalan cukup alot. Hanya beberapa jam area RM Bebek Goreng ini sudah rata dengan tanah.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

