Lima Eskavator Ratakan 58 Rumah dan RM Bebek Goreng
Kamis, 12 Desember 2013 12:30 WIB
PEKANBARU - Kamis (12/12/13) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah Makan (RM) Bebek Goreng, yang biasa ramai dikunjungi pengunjung kuliner. Tampak rata dengan tanah, begitu lima unit alat berat (eskavator) merobohkan pondok lesehan. Beserta 58 unit rumah bulatan yang berada disekitarnya.
Kelima unit eskavator itu sengaja merobohkan bangunan, menjalankan perintah eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Arbain, selaku penggugat.
Sedangkan para ahli waris Machmud (alm) selaku tergugat. Harus rela melepaskan area tempat usaha yang pernah dimilikinya.
Kendati sempat bersitengang beberapa saat dengan pihak tergugat. Namun, upaya pihak tergugat tak bisa lagi mempertahankannya. Sebab, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Arbain selaku penggugat merupakan pemilik sah lahan itu
" Berdasar keputusan pihaka MA, Arbain selaku pemilik sah lahan seluas 27.236 meter persegi (M2) ini," Hendri Rusbianto SH, Juru Sita PN Pekanbaru kepada Riauterkini.
Eksekusi lahan dan gedung ini, berjalan cukup alot. Hanya beberapa jam area RM Bebek Goreng ini sudah rata dengan tanah.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

