• Home
  • Hukrim
  • Lipun Dukung Polda Riau Tuntaskan Kasus Bansos Bengkalis

Lipun Dukung Polda Riau Tuntaskan Kasus Bansos Bengkalis

Senin, 11 Mei 2015 19:11 WIB
BENGKALIS - Badan Anti Korupsi- Lembaga Inventarisir dan Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Kabupaten Bengkalis mendukung upaya Kepolisian Polda Riau untuk menuntaskan  dugaan korupsi dana bantuan sosial Bengkalis Rp 270 miliar tahun 2012.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau dalam menangani dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kembali menetapkan  5 tersangka usai menahan mantan Ketua DPRD periode 2009-2014 inisial JA.

Direktur BAK LIPUN Bengkalis, Abdul Rahman S mengatakan bahwa penetapan 5 tersangka dugaan korupsi dana Bansos oleh Polda Riau membuat masyarakat Bengkalis bertambah percaya kepada penegak hukum untuk membongkar seluruh koruptor yang ada di Bengkalis khususnya dalam penuntasan kasus bansos.

"Selain kita mendukung atas kinerja pihak Polri, namun kita juga perlu tahu, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, modus operandi (mo) nya itu seperti apa, hal itu juga harus dibeberkan secara gamblang dan jelas, termasuk apakah hanya sebatas korupsinya, atau juga mengarah ke pencucian uangnya (TPPU), "beber Abdul R, Senin (11/5).

Menurut penilaian Abdul, anggaran APBD Kabupaten Bengkalis yang begitu besar hingga mencapai 4 triliun lebih di tiap tahunnya itu, ?sebagian besar tidak dinikmati masyarakat, bahkan dari perkiraan yang diungkapkannya, tiap tahun yang dinikmati masyarakat itu hanya 20% saja, selebihnya menguap entah kemana.

"Terkait persoalan inilah, pihak Aparat Hukum, dari pihak Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas segala macam apapun dugaan korupsi ?dari berbagai sektor kegiatan di Kepemerintahan Bengkalis, sebab kalau tidak segera diselamatkan keuangan daerah, saya yakin tidak lama lagi, Bengkalis akan kiamat, "ungkapnya lagi.

Kelima orang susulan yang ditetapkan tersangka ini, yang pertama berinisial HT sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Bp mantan anggota DPRD Bengkalis, BP, Selanjutnya dua lagi anggota DPRD aktif berinisial RY dan MT, sedangkan yang terakhir, merupakan Kabag Keuangan Setda Bengkalis berinisial AA, alias Oton.

Kelima tersangka ini, dikenakan Pasal 2/pasal 3 NO.31, tahun1999 NO. 20 tahun 2001 tentang tipikor, maksimal diancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp1 milliar.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar