Luar Biasa, Tempat Hiburan di Dumai Banyak Tak Berizin
Jumat, 14 Oktober 2016 20:31 WIB
DUMAI - Ratusan tempat hiburan dikota Dumai tidak memiliki surat izin, bahkan salah satu usaha memalsukan surat dari Badan Perizininan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).
Maraknya usaha atau tempat hiburan di Kota Dumai, namun kebanyakan pengusaha belum memiliki surat izin dalam menjalankan usaha hiburan.
Seperti yang dikatakan kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Dumai, Nofiar Indra Nasution disaat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), bahwa sebanyak 164 tempat usaha hiburan tidak memiliki surat izin.
Didalam rapat terkait penertiban izin usaha tempat usaha, tempat hiburan yang tidak memiliki izin meliputi Gelandang Permainan (Gelper), biliar, salon, wisma panti pijat dan karoke serta Warung Internet (Warnet).
"Jumlah yang memiliki izin ada 123 tempat usaha dan yang tak memiliki izin 164 tempat usaha," kata Noviar, Kamis (13/10/2016).
Disaat melakukan razia, pihak Satpol PP menemukan surat izin BPTPM Dumai yang palsu yang terdapat disalah satu salon dikota pelabuhan tersebut.
"Bahkan ada yang punya surat rekomendasi sementara, namun sudah menjalankan usahanya sebelum surat izin selesai,"katanya.
Hendri Sandra, Kepala BPTPM Dumai juga membenarkan adanya surat dengan kepala surat dari instansinya, namun tidak pernah dikeluarkannya.
"Penerbitan surat izin usaha saat ini dibatasi, untuk meredamkan persoalan ini, Dinas Pariwisata bisa menertibkan secara administrasi dan pengawasan dilapangan,"kata Hendri Sandra ditempat yang sama.
(rdk/rbc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

