• Home
  • Hukrim
  • Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Minta PT BLJ Diaduit

Bersaksi Sidang Korupsi Penyertaan Modal PT BLJ

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Minta PT BLJ Diaduit

Selasa, 11 Agustus 2015 15:03 WIB
PEKANBARU - Mengetahui adanya proses penyelidikan terhadap PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis, langsung meminta Komisaris Utama PT BLJ untuk segera dilakukan audit. 

Hal itu diungkapkan Herliyan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi penyertaan modal pemkab Bengkalis kepada PT BLJ di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/8/15) siang, dengan terdakwa Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ dan seorang stafnya Ari Suryanto. 

Dalam persidangan yang dipimpin H AS Pudjoharsoyo SH MH itu, Herliyan mengatakan, perusahaan milik pemerintah daerah (PD) Pemkab Bengkalis itu, mendapat kepercayaan untuk membangun dan mengelola Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

"Pembangunan PLTGU murni usulan dan direncanakan Pemkab Bengkalis, semata untuk kepentingan masyarakat Bengkalis," kata Herliyan. 

Tahun 2012, setelah dianggarkan, maka ditunjuklah PT BLJ sebagai pengelolanya, dengan usulan anggaran PLTGU sebesar Rp570 miliar. Namun, pada Sepetember 2014, Herliyan kaget mendapat kabar dari pihak kejaksaan, bahwa PT BLJ dalam proses penyelidikan.

"Saya kaget, tiba-tiba PT BLJ dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan," ucap Herliyan. Selanjutnya, Herliyan memanggil Komisaris Utama PT BLJ, agar perusahaan itu diaudit. Karena Pemkab Bengkalis tetap fokus untuk membangun dua pembangkit tenaga listrik tersebut.

Ketika ditanya hakim, apakah PT BLJ kemudian diaudit, Herliyan mengatakan tidak jadi, karena dalam proses penyelidikan jaksa. "Saya tidak tahu terjadi penyimpangan di PT BLJ, sebab selaku pemegang saham kami hanya mendapat laporan hasil rapat RUPS," jelasnya.

Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ stafnya Ari Suryanto dihadirkan ke persidangan tipikor atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH dan rekan. Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu, semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto. 

kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.

Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih. 

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. 

Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri. Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.

Keduanya dijerat JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar