• Home
  • Hukrim
  • Mantan Sekdaprov Riau Penuhi Panggilan Penyidik

Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Batik,

Mantan Sekdaprov Riau Penuhi Panggilan Penyidik

Senin, 22 September 2014 14:12 WIB

PEKANBARU - Setelah sempat dinyatakan mangkir memenuhi panggilan penyidik, hari ini Senin (22/9/14), Wan Syamsir Yus, mantan Sekdaprov Riau, datang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kedatangan Wan Syamsir Yus sekitar pukul 09.15 WIB itu tidaklah sendirian. Ia datang menjalani pemeriksaan bersama Daniel, pimpinan PT Andalas Sport dan Akmal SE, Kasubag Keuangan Pemprov Riau. 

"Hari ini Wan Syamsir Yus menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Riau. Selain Wan Syamsir, juga turut diperiksa yakni, Daniel, pimpinan PT Andalas Sport dan Akmal SE, Kasubag Keuangan Pemprov Riau," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhhzan SH kepada Riauterkini.com Senini siangnya.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Pemprov Riau, dengan tersangka Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan RS, selaku Direktur CV Karya Persada (rekanan proyek)," ujar Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, Wan Syamsir Yus, mantan Sekdaprov Riau, diperiksa oleh Jaksa Sumriadi, SH. Saksi Akmal, diperiksa oleh Jaksa Lasargi Marel SH," tutup Mukhzan. 

Seperti diketahui, setelah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ketahap penyidikan. Terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang di Pemprov Riau. 

Akhirnya pihak Kejati Riau, menetapkan tiga tersangka, yang mana dua diantaranya merupakan pejabat Setdaprov Riau yakni, Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Sedangkan satu tersangka lagi yakni, RS, selaku Direktur CV Karya Persada, yang merupakan rekanan proyek. 

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang mengungkapkan, telah terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

Pada kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara. dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau. 

Atas perbuatan ketiga tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar