Dituntut 7 Tahun dalam Perkara Narkoba,
Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Merasa tak Masuk Akal
Rabu, 11 Desember 2013 15:26 WIB
BENGKALIS - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 5 bulan penjara. Mantan Sekretaris Dinsos Kabupaten Bengkalis Syamsul Rizal alias Opang merasa tidak masuk akal dan keberatan.
Pembelaan tersebut disampaikan Opang melalui penasehat hukumnya (PH) Heryanto pada sidang yang digelar, Rabu (11/12/13) dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Bagus Trenggono.
“Klien kami merasa keberatan atas tuntutan JPU itu, karena merasa kurang masuk akal apa yang telah dituduhkan,” katanya.
Dalam pembelaan itu, terdakwa tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja, sebenarnya adalah karena ketidaktahuan informasi tentang bagi pecandu narkotika harus segera direhabilitasi dan melaporkannya ke instansi ataupun dinas yang terkait.
“Kemudian klien kami dalam unsur perbuatan melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu tidaklah terbukti diatas 1 gram. Sehingga JPU sepantasnyalah menuntut sebagaimana dalam Pasal 127 ayat satu,” katanya lagi.
Sebelumnya, terdakwa Syamsul Rizal dituntut dituntut JPU Kejari Bengkalis hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider penjara 5 bulan.
Ia terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyimpan narkoba berupa ganja kering dan sabu. Oleh karena itu dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 111 dan 112 undang-undang tentang narkotika.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

