• Home
  • Hukrim
  • Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Merasa tak Masuk Akal

Dituntut 7 Tahun dalam Perkara Narkoba,

Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Merasa tak Masuk Akal

Rabu, 11 Desember 2013 15:26 WIB

BENGKALIS - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 5 bulan penjara. Mantan Sekretaris Dinsos Kabupaten Bengkalis Syamsul Rizal alias Opang merasa tidak masuk akal dan keberatan.

Pembelaan tersebut disampaikan Opang melalui penasehat hukumnya (PH) Heryanto pada sidang yang digelar, Rabu (11/12/13) dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Bagus Trenggono.

“Klien kami merasa keberatan atas tuntutan JPU itu, karena merasa kurang masuk akal apa yang telah dituduhkan,” katanya.

Dalam pembelaan itu, terdakwa tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja, sebenarnya adalah karena ketidaktahuan informasi tentang bagi pecandu narkotika harus segera direhabilitasi dan melaporkannya ke instansi ataupun dinas yang terkait.

“Kemudian klien kami dalam unsur perbuatan melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu tidaklah terbukti diatas 1 gram. Sehingga JPU sepantasnyalah menuntut sebagaimana dalam Pasal 127 ayat satu,” katanya lagi.

Sebelumnya, terdakwa Syamsul Rizal dituntut dituntut JPU Kejari Bengkalis hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider penjara 5 bulan.

Ia terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyimpan narkoba berupa ganja kering dan sabu. Oleh karena itu dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 111 dan 112 undang-undang tentang narkotika.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar