Membandel, Disnaker Dumai Bakal Datangi PT. PKP
Senin, 15 September 2014 19:24 WIB
DUMAI - Tampaknya hingga kini PT. Puricindo Karya Perdana (PKP) di Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan masih tetap membandel dan tidak memenuhi tanggungjawabnya kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Liun Balut Doni di PT.PKP Lubukgaung yang terjadi Februari 2014 lalu, hingga September 2014 koni masih belum tuntas juga. Bahkan Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Dumai tak digubris sedikit pun.
Mengetahui kasus kecelakaan kerja yang menimpa korban Liun Balut Doni tak kunjung tuntas, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadly,SH mulai gerah dan marah.
Dia berjanji akan turun langsung ke lokasi industry menemui managemen PT. Puricindo Karya Perdana (PKP) di lokasi industry Lubukgaung Rabu (17/09) yang akan datang.
“Nantinya saya yang akan turun langsung ke lokasi industry Rabu, karena tampaknya Managemen PT.PKP sangat membandel dan mengabaikan Nota Pemeriksaan yang telah dikeluarkan oleh Disnakertrans,” ungkap Fadly kepada riauheadline.com, Senin (15/9/14).
Sementara menurut korban Liun Balut Doni, selama dia sakit, ia tak pernah menerima gaji dari PT.PKP. Bahkan kwitansi perobatan juga belum dibayar oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah tidak mampu lagi membawa anak saya berobat ke rumah sakit, karena uang kami sudah habis dan sampai saat ini belum juga diganti oleh PT.PKP,” kata orang tua korban, Sualim Siahaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, selama korban masih sakit dan dinyatakan tak bisa bekerja, PT.PKP harus bertanggungjawab dan memberikan Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Hal tersebut sudah diatur pada UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran. Jika ternyata perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pemberi kerja diancam dengan kurungan maksimal empat bulan penjara atau denda Rp 400 juta.
Sementara santunan dari BPJS Ketenagakerjaan belum dapat diberikan kepada korban lantaran PT.PKP belum menyerahkan laporan tahap dua.
"Kami sudah menyurati PT.PKP agar segera menyerahkan laporan tahap II, namun hingga kini laporan tersebut belum juga diberikan PT.PKP, sehingga santunan apa pun belum bisa diberikan kepada korban," tegas Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Aris Setiawan.****(Silvia)
Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Liun Balut Doni di PT.PKP Lubukgaung yang terjadi Februari 2014 lalu, hingga September 2014 koni masih belum tuntas juga. Bahkan Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Dumai tak digubris sedikit pun.
Mengetahui kasus kecelakaan kerja yang menimpa korban Liun Balut Doni tak kunjung tuntas, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadly,SH mulai gerah dan marah.
Dia berjanji akan turun langsung ke lokasi industry menemui managemen PT. Puricindo Karya Perdana (PKP) di lokasi industry Lubukgaung Rabu (17/09) yang akan datang.
“Nantinya saya yang akan turun langsung ke lokasi industry Rabu, karena tampaknya Managemen PT.PKP sangat membandel dan mengabaikan Nota Pemeriksaan yang telah dikeluarkan oleh Disnakertrans,” ungkap Fadly kepada riauheadline.com, Senin (15/9/14).
Sementara menurut korban Liun Balut Doni, selama dia sakit, ia tak pernah menerima gaji dari PT.PKP. Bahkan kwitansi perobatan juga belum dibayar oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah tidak mampu lagi membawa anak saya berobat ke rumah sakit, karena uang kami sudah habis dan sampai saat ini belum juga diganti oleh PT.PKP,” kata orang tua korban, Sualim Siahaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, selama korban masih sakit dan dinyatakan tak bisa bekerja, PT.PKP harus bertanggungjawab dan memberikan Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Hal tersebut sudah diatur pada UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran. Jika ternyata perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pemberi kerja diancam dengan kurungan maksimal empat bulan penjara atau denda Rp 400 juta.
Sementara santunan dari BPJS Ketenagakerjaan belum dapat diberikan kepada korban lantaran PT.PKP belum menyerahkan laporan tahap dua.
"Kami sudah menyurati PT.PKP agar segera menyerahkan laporan tahap II, namun hingga kini laporan tersebut belum juga diberikan PT.PKP, sehingga santunan apa pun belum bisa diberikan kepada korban," tegas Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Aris Setiawan.****(Silvia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

