Mencaruti Wartawan, Mahasiswa Minta Gubernur Riau Minta Maaf
Selasa, 22 April 2014 10:56 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau Annas Maamun didesak untuk meminta maaf karena telah melontarkan perkataan kotor kepada seorang wartawan. Selain itu LAM Riau juga diminta untuk memberikan peringatan tegas kepada Annas.
Desakan itu dilontarkan dalam aksi unjukrasa damai sekitar 70 demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau (Almari) Universitas Riau (UR).
Koordinator Lapangan (Korlap) Almari UR, Rahmad Nuryadi Putra dalam orasinya, mengecam perkataan kotor Gubri saat diwawancara tentang dugaan dinasti politik yang dicoba dibangunnya di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
"Sebagai pimpinan, seorang gubernur merupakan tauladan bagi masyarakatnya. Beliau tak pantas berkata kotor seperti itu. Apalagi Atuk Annas (Gubri) merupakan seorang ayah dan kakek bagi cucu-cucunya," tukasnya.
Massa Almari UR juga meminta pimpinan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk segera memberikan peringatan tegas, dan DPRD Riau juga mesti menjalankan fungsinya terkait lontaran kata-kata kotor Annas Maamun.
"Kementrian Dalam Negeri juga segera mengevaluasi dan menindaktegas kinerja gubernur terutama dalam mengangkat dan melantik anak, ipar dan kroni-kroninya di dalam struktur pemerintah provinsi Riau," tegas Rahmad.
Hingga berita ini diturunkan, aksi mahasiswa masih berlangsung. Setelah lebih dari satu jam berorasi, belum satu pun perwakilan Gubri yang menemui para pengunjukrasa.****(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

