Mendagri Teken Penonaktifan Gubri Annas Maamun
Jumat, 03 Oktober 2014 17:36 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusa (SK) pemberhentian sementara atau nonaktif Gubernur Riau Annas Maamun.
Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap alih-fungsi lahan kehutanan.
Kepastian ditekennnya SK penonaktifan Gubri Annas Maamun tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan kepada wartawan usai diskusi tentang UU Pemda di Ubud Building Jakarta Pusat, Jumat (3/10/14).
"Ya minggu depan akan kita kirim. Nanti wakilnya yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt)," papar mantan Pejabat Gubernur Riau yang akrab disapa Pak Djo tersebut.
Dijelaskan Pak Djo, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru saja disahkan DPR Jumat (26/9) lalu, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dilarang untuk tetap bertugas.
Hal ini berbeda dengan UU Pemda sebelumnya yang memperbolehkan tetap bertugas hingga kepala daerah tersebut menjadi terdakwa.
"Kalau UU yang lama itu boleh tetap memerintah, tapi jadi tidak efektif, anak buahnya bawa bawa surat ke tahanan untuk ditandatangani. UU yang baru mengatur lebih baik lagi, kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya," jelas Johan.
Lebih lanjut Johan menilai bahwa UU Pemda sangat antisipatif dan merupakan jawaban dari permasalahan yang selama ini terjadi terhadap kepala daerah yang tersangkut korupsi. ***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

