• Home
  • Hukrim
  • Miliki 4 Kilogram Ganja, Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Miliki 4 Kilogram Ganja, Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Kamis, 29 Mei 2014 16:40 WIB

PEKANBARU - Seorang pemuda asal Aceh yang berinisial He alias Dikman (25) kedapatan simpan empat kilogram ganja siap edar. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka ini, Rabu (28/5/14) di dalam rumah Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Tersangka yang tepatnya berasal dari Desa Lokcut, Kecamatan Sawang Kabupaten Acah Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam itu kini ditahan di Mapolda Riau. Polisi juga menyita barang bukti. Tersangka dikenakan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (29/5/14) mengatakan, ganja tersebut disimpan dalam keadaan terbungkus lakban warna coklat, siap untuk diedarkan. 

"Dari informasi yang didapat, awalnya barang bukti dibawa dari Aceh Senin (26/5/14) malam itu dibawa sebanyak 10 kilogram. Namun, sisanya sudah terjual (kini hanya empat kilogram," ungkap Kabid Humas. 

Ditambahkan Kabid, yang bertindak sebagai penjual adalah Boy dan RIKI yang merupakan rekanan tersangka. "Namun, belum tertangkap. Statusnya sudah DPO (daftar pencarian orang-red)," terang Hermansyah. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar