• Home
  • Hukrim
  • Miliki Sabu, Polres Dumai Ciduk Pegawai Bank Riau Kepri

Miliki Sabu, Polres Dumai Ciduk Pegawai Bank Riau Kepri

Senin, 25 November 2013 14:50 WIB

DUMAI - Satuan Narkoba Polres Dumai, kembali mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika diduga jenis sabu-sabu, Sabtu (23/11) dinihari kemarin. 

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP TF Hutagaol menerangkan, ketiga pelaku diamankan petugas di salah satu rumah kost tersangka di Jalan Sawo, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. 

"Satu tersangka merupakan pegawai Bank Riau Kepri atas nama Novrizal dan kita amankan saat berada di rumah kost di Jalan Sawo," kata AKP TF Hutagaol, Senin (25/11/13). 

Dia menjelaskan, dua tersangka lainnya, yaitu Anjar Asmara Aswan (21) seorang pengangguran dan Muhammad Yudi Yuliansyah (25) seorang petugas security Bank Riau Kepri. 

Menurut Kasat, penangkapan yang langsung dipimpinnya ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas yang diresahkan warga lingkungan sekitar. 

Aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 5 paket kecil yang seluruhnya diduga narkotika jenis sabu - sabu milik ketiga tersangka. 

Selain itu aparat juga menemukan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis,1 buah sumbu obor dan 1 buah timbangan elektrik merek Constant, 1 blok pasti bening, 2 buah penjepit plastik, 2 buah sendok berbahan plastik, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih. 

Dari tangan pelaku juga disita uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 3,8 juta dan saat ini tersangka serta barang bukti diamankan di kantor polisi untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatan tindak pidana, ketiga tersangka dijerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara," ujar Hutagaol.***(saf)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar