• Home
  • Hukrim
  • Muhammad Adil: Ketua KPU Dumai Terancam Dipidana

Tak Penuhi Kekurangan Surat Suara,

Muhammad Adil: Ketua KPU Dumai Terancam Dipidana

Selasa, 15 April 2014 14:00 WIB
Muhammad Adil.SH

DUMAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai bisa terancam pidana soal kekurangan surat suara yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 67 surat suara dan tetap melangsungkan pemilihan pada 9 April kemarin.

Muhammad Adil, Caleg DPRD Riau menyambangi riauheadline.com di Dumai, Selasa (15/4/14) menegaskan, apa yang disampaikan ini seusai bukti dari masyarakat yang memiliki surat undangan untuk melakukan pencoblosan di TPS 06. Namun, sampai dilokasi pencoblosan, panitia penyelenggara mengatakan bahwa kertas surat suara untuk DPRD Kota sudah habis.

"Saya mengatakan ini ada buktinya, laporan masyarakat setempat yang memiliki hak suara sebanyak 67 orang. Lucunya lagi, surat suara untuk DPD, DPR RI dan DPRD Riau mencukupi jumlah sesuai daftar pemilik tetap (DPT) sebanyak 287. Sedangkan untuk DPRD Kota, kertas suara sebanyak 67 itu tidak ada. Parahnya, proses pemilihan tetap dilangsungkan," tegas Adil.

Dijelaskan dia, jadi jumlah surat suara di TPS 06 Kelurahan Batu Tritip hanya 227. Maka dari itu, pihaknya menyarankan kepada masyarakat setempat untuk membuat laporan resmi ke Panwaslu dan KPU Dumai. Jika laporan itu juga tidak tanggapi, masyarakat bisa langsung melapor ke Polres Dumai. Karena, masalah ini sudah jelas pelanggaran yang dilakukan KPU Dumai, sebagai penyelenggaran pemilu.

"Kejadian ini tidak boleh didiamkan saja, karena belum cukup kertas surat suara kok tetap dilakukan pemungutan suara. Jelas, ini melanggar undang-undangan nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu. Jika undang-undang ini dilanggar oleh penyelenggara pemilu, maka dia (Ketua KPU) bisa terancam pidana," kata Muhammad Adil, politisi dari Partai Hanura.

Bahkan Muhammad Adil sendiri sudah melaporkan masalah ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai. Malah pihak Panwaslu Dumai mengakui adanya kekurangan surat suara di TPS 06 Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungan Sembilan. Yang mengejutkan lagi, kata dia didapat dari petugas Panwaslu Dumai, bahwa pihak KPU Dumai tidak mendistribusikan surat suara karena lokasi sangat jauh.

"Saya melaporkan ini ke Panwaslu, saya sendiri kaget mendenggar bahwa KPU Dumai tidak mendistribuskan kekurangan surat suara karena lokasi TPS 06 kelurahan Batu Tritip sangat jauh untuk ditempuh. Wah, jelas ini masalah berat untuk Ketua KPU Dumai. Jika memang Ketua KPU mengambil kebijakkan ini, sudah spaututnya jabatannya di tinjau ulang," pinta Muhammad Adil.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Darwis menyebutkan, informasi bahwa kekurangan kertas surat suara di TPS 06 Kelurahan Batu Tritip tersebut tidaklah benar. KPU sendiri sudah melakukan pendistribusian logistik pemilu di Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan, sebelum dilakukan pemungutan suara oleh masyarakat setempat.

"Informasi itu tidak benar, itu mengada-ada saja. Kami sudah mendistribusikan kekurangan surat suara di TPS 06 Kelurahan Batu Tritip. Jadi proses pemilihan tetap berlangsung disana. Kemudian untuk wacana dilakukan pemungutan suara ulang, saya rasa itu tidak akan bisa dilakukan. Karena, kita sudah melakukan susesai mekanisme berlaku," jawa Darwis kepada wartawan di Dumai.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar