Napi LP Kelas II A Pekanbaru Tertangkap Selundupkan Sabu
Rabu, 08 Oktober 2014 18:22 WIB
PEKANBARU - Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Cecep Niko Nardiansyah (31), tertangkap saat menerima paket narkotika berjenis sabu.
Kasus terungkap, saat seorang pengirim sabu tersebut, berusaha menyelundupkan barang haram itu di dalam sebuah bungkusan nasi.
Padahal hanya tersisa 2 bulan lagi masa tahanan Cecep di LP Kelas II A Pekanbaru. Namun akibat ulahnya dalam upaya memasukkan barang haram ini, Kamis (2/10/2014) lalu, Cecep terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso dikonfirmasi, Rabu (8/10/2014), membenarkan peristiwa ini. Menurutnya, hasil pengakuan Cecep kepada polisi, barang haram disuplai orang rekanannya berinisial AD (DPO). Awalnya, Cecep meminta AD untuk dapat mengirimkan sabu-sabu ke Lapas Kelas II A.
"Dalam percakapan nya melalui via handphone, AD berjanji mengantarkan makanan ke Lapas. Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.30 Wib, Cecep menerima kiriman nasi bungkus dari seorang wanita berinisial IB yang saat ini juga berstatus DPO," ungkap Hicca.
Hicca melanjutkan, sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa didalam bungkusan nasi yang dikirim, terdapat Sabu-sabu. Setelah itu dilakukan penggeladahan dan didapatlah serpihan berbentuk kristal dalam tumbukan nasi.
Berikutnya, petugas Lapas mengamankan tersangka dan teman satu selnya bernama Baktarudin alias Batar dan selanjutnya diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Kedua tersangka ini berstatus narapidana dalam kasus narkotika. Hasil pemeriksaan sementara, BA mengaku tidak tahu menahu kalau paket nasi bungkus CE berisikan sabu-sabu. Namun kita amankan juga karena kebetulan BA ada bersama CE," jelasnya.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Cecep, warga Jalan Kuini, Kecamatan Marpoyan Damai, sebelumnya telah divionis 4 tahun penjara di pengadilan, atas kasus yang sama.
Atas kejadian ini, Cecep akhirnya kembali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru, dan terancam mendapat penambahan masa hukumannya di Lapas.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

