Oknum PNS Pemko Dumai Banyak Tersandung Korupsi, Siapa yang Salah?
Kamis, 29 Oktober 2015 09:04 WIB
DUMAI - Selama beberapa tahun belakangan ini banyak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, yang masuk penjara gara-gara skandal dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negera cukup fantastis jumlahnya. Lantas dari fenomena ini siapa yang salah. Pemerintah atau Oknum PNSnya?
Berbagai kalangan menilai, banyak oknum PNS yang tersandung masalah hukum lantaran sistem pemerintah tidak berjalan dengan maksimal. Ada juga yang mengkaitkan kebijakan seorang pemimpin tidak memberikan suri tauladan bagi bawahannya sehingga dapat memperburuk kondisi mental aparaturnya dalam menjalankan tugas.
Muncul lagi, pimpinan tertinggi di kalangan PNS juga tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang bisa mengayomi bawahannya. Malah, muncul tekanan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya sehingga berujung pada jeruji besi kepada oknum PNS tersebut. Sunggug ironis, jika kondisi sistem di Pemko Dumai seperti ini.
Bukan boro-boro untuk membangun daerah, tapi malah gontok-gontokan untuk jadi ajang pemanfaatan. Padahal kalau dibongkar habis-habisan dalam carut marut sistem di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, akan menemukan dalang dari skenario terjerumusnya oknum PNS yang masuk ke dalam rumah prodeo tersebut.
Iwan Sunandar, seorang tokoh mengungkapkan, bahwa carut marutnya aparatur pemerintah ini dipastikan ada dalangnya. Tidak mungkin, seorang PNS berani berbuat kalau tidak ada hitung-hitungan atau dukungan dari seseorang yang memiliki jabatan yang lebih tinggi darinya. Tapi, untuk membongkar ini sangatlah sulit.
"Saya yakini aparat hukum saja belum tentu berhasil membongkar akar permasalahan ini. Banyangkan saja, selama beberapa tahun belakangan ini sudah banyak oknum PNS kita yang masuk penjara gara-gara salah kebijakan. Ini bukan prestasi, tapi inilah bukti kebobrokan pemimpin dan sistem pemerintahan kita selama lima tahun belakangan," tegasnya.
Sebagai data tambahan, Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Dumai, Pazwir dan Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Basirun, Rabu (22/7) beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kedua oknum itu di vonis bersalah berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mencanangkan progam pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011. Pemko Dumai menganggarkan dana pelatihan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Dumai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp228.450.000.
Oleh keduanya, Pazwir dan Basirun, dana kegiatan tersebut disalahgunakan. Kedua terdakwa tidak dapat pertanggungjawaban keuangan program pelatihan keterampilan itu karena SPJ yang dilampirkan terdakwa fiktif dengan melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp104.934.194.
Setelah itu, penegak hukum kembali melakukan penangkapan terhadap seorang PNS, Wan Fahrizal Noer yang merupakan Camat Bukit Kapur, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Penangkapan ini sendiri telah melalui proses cukup panjang mengingat kasus ini mencuat sejak 2010 hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pewakilan Riau.
Kemudian masalah kasus UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Dua oknum PNS bernama Taufik Ibrahim dan Acontina, diseret ke kursi persidangan lantaran dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana restribusi PAD dari UPT Terminal Barang hingga mencapai ratusan juta rupiah negara dirugikan.
Tak sampai di situ saja, aparat hukum kembali menyeret dua oknum PNS yang mengabdikan dirinya dilembaga wakil rakyat. Dua oknum PNS ini adalah, Asyari dan Iskandar. Kedua digelandang ke persidangan dalam skandal dugaan korupsi pengadaan koran di lembaga DPRD Dumai dan menimbulkan kerugian negara dengan jumlah cukup fantastis.
Belum hilang ingatan masyarakat masalah skandal korupsi di tubuh Pemerintah Kota Dumai, aparat penegak hukum kembali melakukan penangkapan terhadap tiga oknum PNS dilingkungan Pemerintah Kota Dumai. Ketiganya itu adalah, WR, EA, dan AS. Mereka ditahap aparat penegak hukum dalam skandal dugaan korupsi pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas dan merugikan negara Rp2,1 miliar.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

