• Home
  • Hukrim
  • Oknum Polri dan TNI Banyak Terlibat Kuasai Lahan Konservasi

Oknum Polri dan TNI Banyak Terlibat Kuasai Lahan Konservasi

Jumat, 28 Maret 2014 13:24 WIB

PEKANBARU - Mengemukanya persoalan perambahan di kawasan konservasi menyusul bencana kabut asap di Riau menyeret sejumlah nama pejabat politik dan pejabat di kalangan TNI-Polri.

Oknum dua mantan kapolres, mantan Dandim, seorang perwira tinggi TNI-AU, seorang politisi dan anggota TNI lainnya diduga menguasai lahan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu dan di TNTN.

Informasi yang dihimpun Riauterkini menyebutkan anggota TNI-AD, Serka S, merupakan oknum terbanyak memiliki lahan di kawasan Cagar Biosfer. Luasnya mencapai 1.500 hektare. 

Brigjen Polisi (Purn) BS yang merupakan mantan kapolres di wilayah Polda Riau juga menguasai 200 hektare lahan di Cagar Biosfer. 

Begitu pula Ajun Komisaris Besar MH. Perwira yang pernah menjabat kapolres di Riau itu memiliki lahan 100 hektare. Kemudian Marsekal Pertama TS terindikasi juga menguasai 200 hektare lahan di Cagar Biosfe. Anggota DPR, HI juga terindikasi memiliki lahan di Cagar Biosfer seluas 200 hektare

Sementara perwira TNI AD aktif berpangkat Kolonel berinisial S diduga menguasai lahan seluas 300 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tessonilo.

Terkait dengan hal itu, Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Kamis malam (27/3/14) mengatakan kepolisian masih menunggu laporan resmi dari TNI AD terkait informasi oknum pejabat dan perwira TNI-Polri yang menguasai ratusan hektare lahan di cagar biosfer. 

Meski begitu, ia mengatakan personel Polda Riau hingga kini masih berada di lapangan untuk melakukan pengecekan yang berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

"Kita masih melakukan pemetaan untuk memastikannya. Kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau sudah cukup fakta, akan dilakukan proses penyelidikan," ujar Guntur Aryo Tejo.

Terkait oknum perwira TNI-AD aktif yang menguasai lahan di TNTN, Guntur mengatakan bahwa informasi yang ada padanya adalah lahan yang di TNTN itu surat-suratnya dikeluarkan oleh Pemkab Inhu. 

Tetapi setelah dilakukan pengecekan bersama dinas dan instasi terkait melalui GPS, lahan seluas 300 hektare itu ternyata berada di kawasan Taman Nasional Tessonilo yang masuk di Kabupaten Pelalawan.***(H-we) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar