Dugaan Korupsi Parkir, Jaksa Periksa Mantan Kadishub Dumai
Jumat, 28 Maret 2014 12:58 WIB
DUMAI - Belum tuntas menggarap masalah dugaan korupsi di UPT Termina Barang Dishub Dumai, kini Kejaksaan Negeri Dumai kembali membidik dugaan korupsi parkir jalan umum di instansi tersebut.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Marwan tampak hadir di Kejari Dumai, Kamis (27/3/14) kemarin. Bahkan Marwan waktu di kantor kejaksaan terlihat menghindar dari kejaran awak media yang kala itu sedang berada di instansi Satya Adhi Wicaksana.
Namun upaya menghindar tersebut tidak membuat kalangan awak media menyerah begitu saja untuk mendapatkan keterangan atas pemeriksaan terhadap dirinya soal dugaan korupsi dana parkir yang salam ini tidak jelas kemana arahnya.
Ketika dikonfirmasi seputar kedatangannya ke Kejari Dumai, Marwan mengakui bahwa ia dicecar pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi Parkir jalanan umum di Dumai. Tapi enggan menyebut pertanyaan yang dilontarkan padanya.
Marwan yang kini menjabat sebagai Kepala BKKBN dan Perlindungan Perempuan dan Anak langsung berlalu. "Ya saya datang untuk memberi keterangan seputar dugaaan korupsi parkir jalan umum. Tapi ini masih pemeriksaan awal saja," ujarnya singkat.
Selain Marwan ada dua orang lainnya dari Dinas Perhubungan Dumai yang dimintai keterangan yakni Bendahara Inner dan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan dan Parkir Salahhudin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai melalui Jaksa Penyidik, Andi Bernard Desman menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Marwan hanya berlangsung sekitar 60 menit. Pasalnya jelang istirahat siang listrik di Kejari Dumai mendadak padam.
Pemanggilan terhadap Marwan dilakukan karena ia merupakan Kepala Dinas Perhubungan Dumai pada tahun 2012 silam. Bernard menyebut, Marwan ditanyai seputar pengelolaan parkir pada tahun 2013. Pasalnya terdapat keganjilan pada pengelolaan parkir tahun itu.
Pada 2013 tidak ada kontrak dengan pengelola parkir. Sedangkan pungutan parkir terus berjalan dan diduga tidak masuk ke kas negara. Padahal seharusnya pungutan tersebut harusnya beradasar pada Undang-Undang tentang pajak daerah.
Kemudian terdapat keganjilan dalam tata cara pemungutan dan penetapan nilai parkir. Hal itu memperkuat dugaan pihak Dinas Perhubungan melabrak sejumlah regulasi. Bahkan tidak sesuai ketentuan retribusi.
"Ada indikasi kesalahan regulasi yang sistematis. Maka kita akan minta keterangan dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan yang lama, sehingga permasalahan ini bisa terungkap," terang Bernard.
Jangan Tinggalkan Kasus Korupsi UPT Terminal Barang
Sejumlah kalangan masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk tidak meninggalkan kasus dugaan korupsi yang menyangkut di UPT Terminal Barang Dishub Dumai dengan totol kerugian negara mencapai miliaran rupiah dengan mengalihkan kasus korupsi parkir jalan umum.
"Kami sebagai masyarakat mengikuti perkembangan kasus yang melilih Dinas Perhubungan Kota Dumai di UPT Terminal Barang. Tapi, jangan sampai kasus yang sebelumnya sudah terungkap ini ditinggalkan dan menangani kasus parkir jalan umum," pinta Is Afrianto ST, Jumat (28/3/14).
Menurutnya, jika masalah yang sudah ditelusuri sejak awak yaitu UPT Terminal Barang tersebut harus dituntaskan dengan segera. Jika memang pihak kejaksaan ingin membongkar secara keseluruhan dugaan korupsi di Dishub Dumai patut diberikan apresiasi yang tinggi.
"Jangan masalah yang sudah dibuka duluan malah ditinggalkan karena ada kasus yang baru. Kalau memang ini sempat terjadi, jelas kasus ini perlu dipertanyakan kepada pihak kejaksaan. Karena, ini terkesan ada pesanan dari oknum tertentu," pungkas Is Afrianto.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

