PN Bengkalis Gelar Sidang Putusan Kepala Desa Titik Akar
Selasa, 25 Maret 2014 16:32 WIB
BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN)Bengkalis, kembali Gelar sidang Putusan terhadap kepala Desa Titi Akar Sukarto alias Sli Bin Anyang kasus pemukulan terhadap Pelaku.
Sidang secara dipimpin langsung oleh Ketua PN Bengkalis Sarah Louis, Hakim Jhonson Prancis dan Adhika Budi, Selasa (25/3/14).
Dalam persidangan putusan itu kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dikenakan pidana 5 bulan percobaan 10 bulan yakni, dalam masa menjalani hukuman percobaan (PW).
"Saya masih pikir-pikir dikenakan pidana 5 bulan dan percobaan 10 bulan itu, "kata terdakwa Sukarto saat menjalani persidangan di PN Bengkalis.
Kronologis yang dirangkum pada persidangan tersebut. Bahwa sebagai terdakwa Sukarto Alias Sli Bin Anyang pada tanggal 10 Desember 2012 silam sekira pukul 11.00 Wib.
Kejadian ini bertempat di kantor Desa Titi Akar Jalan Sonbankin Dusun Suka Ramai Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis telah melakukan pemukulan terhadap warganya hingga pelipis kanan pecah.
Dengan kejadian perlakuan itu, yang dianggap tidak manusiawi kepada warganya sendiri, sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Panjang kecamatan Rupat, sehingga sampai menyeret seorang kepala desa sampai kemeja hijau.
Selain itu, berdasarkan surat pelimpahan acara pemeriksaan biasa Nomor: B-3922/N.4.14.3/Epp.2/08/2013 pada tanggal 29 Agustus 2013 silam, dan juga surat penetapan Hakim/ Ketua majlis Hakim pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 438/ Pen.Pid/2013/PN. BKS.
Sementara, tuntutan 10 Bulan yang diberikan kejaksaan Negeri Bengkalis saat menjalani dipersidangan PN Bengkalis yang sedang mengadili perkara kasus ini. Sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis yaitu Nugroho Wisnu Pujoyono SH membunyikan dengan Pasal dan Ayat.
(1). Menyatakan terdakwa Sukarto alias Sli Bin Anyang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) Jo 352. KUHPidana dalam Dakwaan pertama.
(2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarto selama 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
(3). Menyatakan barang bukti seperti, satu helai Baju kaos warna merah lengan panjang yang bagian lengannya robek.
(4). Menghukum terdakwa sukarto alias Sli bin Anyang membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah),"kata Nugroho Wisnu Pujoyono SH Jaksa penutntut Umum JPU Kejari Bengkalis.***(Sabri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

