• Home
  • Hukrim
  • PN Tipikor Pekanbaru Segera Adili Pejabat Pemprov Riau dan Kontraktor

Dugaan Korupsi Puskesmas Teluk Meranti

PN Tipikor Pekanbaru Segera Adili Pejabat Pemprov Riau dan Kontraktor

Rabu, 14 Januari 2015 18:10 WIB
PEKANBARU : Empat pejabat Pemprov Riau, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Teluk Maranti, Kabupaten Pelalawan.

Selain keempat pejabat Pemprov Riau ini, turut juga diadili lima orang tersangka yang merupakan pihak kontraktor.

"Hari ini kami menerima berkasnya, dilimpahkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, SH kepada Riauterkini, Rabu (14/1/15) siang. 

Dibeberkan Hasan, empat PNS di Pemprov Riau yang akan diadili ini adalah Arbainayati, SE Msi (Kabag Anggaran Biro Keuangan selaku KPA dan ditetapakn sebagai terdakwa I), Drg Maria Trisusilowati, MKes (pensiunan PNS Diskes Riau, PPTK dan menjadi terdakwa II). 

Yulika Kuala (PNS Dinas PU Riau, PTK sebagai terdakwa III) dan Syamsari, PNS Dispenda Riau. 

Sedangkan dari pihak swasta selaku kontraktor dan konsultan pengawas adalah, Endang Hotib, Asmi ST (konsultan), Idil Putra (Direktur PT Indra Aganmar) Dame Saputra (Direktur PT Ipilar Inti Karya) dan Lukman Siregar (karyawan CV Arita Maju selaku pelaksana di lapangan)," ungkap Hasan. 

Berkas perkara dengan 9 calon terdakwa ini terdiri dari enam berkas, yang nantinya akan disidangkan secara terpisah (split). 

"Saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh Ketua PN dan akan menunjuk majelis hakimnya," tuturnya.

Berdasarkan dakwaan perkara dengan tim JPU Romi Rozali SH, Banu Laksamana SH, Doli Novaisal, SH dan Muhammad Amin, SH, diketahui bahwa perbuatan kesembilan terdakwa ini bermula pada 2008 lalu. Pada 2 Januari 2008 ditetapkan DPA untuk kegiatan proyek itu seluas 600 meter persegi dengan dana sebesar Rp1,8 miliar. 

Selanjutnya, tersangka Arbainayati SE Msi, selaku KPA. Drg Maria Trisusilowati MKes, PPTK. Yulika Kuala, PTK melaksanakan kegiatan melalui proses tender yang dimenangkan pihak PT Indra Aganmar dan PT Ipilar Inti Karya, selaku kontraktor pelaksana.

Dengan masa proses kegiatan proyek selama 2 tahun, pembangunan ini ternyata tidak sesuai spesifikasi, sehingga tak lama kemudian bangunan itu roboh. 

"Padahal, dana pengerjaan proyek sudah dicairkan 100 persen kepada pihak kontraktor. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp1.487.475 858," papar Hasan.

"Atas perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Hasan.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar