• Home
  • Politik
  • Jelang Pilkada, KPU Pusat Buka Pendaftaran Bakal Calon Peserta

Jelang Pilkada, KPU Pusat Buka Pendaftaran Bakal Calon Peserta

Rabu, 14 Januari 2015 18:06 WIB
JAKARTA : Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencananya dilakukan secara serentak di tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadwalkan pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak yang rencananya dimulai 26 Februari hingga 3 Maret 2015 mendatang.

Kepastian ini disampaikan Komisioner KPU Arief Budinan dalam Rapat Koordinasi dengan 34 KPU provinsi di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu (14/1/15). Katanya, pendaftaran calon pilkada akan dimulai 26 Februari hingga 3 Maret 2015.

"Pendaftaran bakal calon akan dimulai tanggal 26 Februari sampai 3 Maret, makanya kami menargetkan setidaknya tiga draf Peraturan KPU dapat disahkan paling lambat 26 Januari karena ada waktu satu bulan untuk sosialisasi sebelum pendaftaran dimulai," kata Arief.

Draf peraturan terkait pencalonan pilkada, lanjutnya, KPU akan menyusun sejumlah peraturan persyaratan bakal calon yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam Perppu dijelaskan, mengenai persyaratan dukungan untuk partai politik, gabungan partai politik dan calon perseorangan hanya untuk tahapan pendaftaran calon. "Persyaratan tersebut juga digunakan KPU untuk proses pendaftaran bakal calon, yakni untuk parpol dan gabungan parpol sekurang-kurangnya harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pileg," sebutnya.

Menurutnya, di dalam Perppu diatur bahwa calon perseorangan sedikitnya memiliki dukungan empat persen dari jumlah penduduk untuk kabupaten/kota dan tiga persen jumlah penduduk untuk tingkat provinsi. 

Untuk calon perseorangan gubernur dengan provinsi berpenduduk dua juta minimal dukungannya 6,5 persen, provinsi berpenduduk 2-6juta minimal dukungan 5 persen, provinsi berpenduduk 6-12juta minimal dukungan 4 persen dan provinsi berpenduduk lebih dari 12juta minimal dukungan 3 persen.

"Sementara untuk calon perseorangan bupati/wali kota dengan daerah berpenduduk 250 ribu harus di dukung paling sedikit 6,5 persen, 250 ribu-500 ribu penduduk minimal lima persen, 500 ribu - 1 juta penduduk minimal empat persen serta kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta minimal memperoleh dukungan tiga persen," paparnya.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPU
Komentar