• Home
  • Hukrim
  • Marwan Ibrahim Bantah Terima Uang Rp1,5 Miliar

Sidang Korupsi Lahan Bhakti Praja

Marwan Ibrahim Bantah Terima Uang Rp1,5 Miliar

Rabu, 14 Januari 2015 18:13 WIB
PEKANBARU : Banyak pernyataan yang dibantah terdakwa korupsi lahan Bhakti Praja Pelalawan Marwan Ibrahim. Salah-satunya membantah menerima suap Rp1,5 miliar.

Marwan Ibrahim membantah dan menyangkal menerima uang dari Al Azmi sebesar Rp1,5 Miliar. Hal itu diungkapkannya dalam persidangan lanjutan perkara korupsi lahan Bhakti Praja, Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (14/1/15) siang.

Wakil Bupati Pelalawan non aktif ini menjelaskan, ia pernah diperlihatkan oleh penyidik Polda Riau selembar kwitansi yang tertera angka Rp1,5 miliar, tertanggal 19 Juli 2008. Di sana tercantum, uang ganti rugi tanah yang ia terima, mengatasnamakan Marwan Ibrahim/Lahmuddin.

"Dari awal saya menolak. Saya tidak pernah tandatangan kwitansi dan menerima uang Rp1,5 miliar yang dibayarkan Al Azmi kepada saya," ujar Marwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo itu. 

Marwan juga membantah pergi ke kantin Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kabupaten Pelalawan untuk mengambil uang yang telah dibungkus koran dan plastik hitam. Lalu minum kopi di sana. 

"Saya bersumpah tidak pernah minum kopi di sana," akunya. 

Dikatakannya, memang dirinya pernah diperlihatkan penyidik peta yang menyatakan dirinya mendapatkan jatah tanah seluas 3 hektar. "Namun saya sama sekali tidak tahu terkait tanah yang dijanjikan mereka," tukasnya. 

Marwan pun menerangkan terkait pengadaan lahan pada 2009. Dia mengaku tidak mengetahui dirinya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan pada 2009. Ia baru tahu mengenai hal itu setelah diminta tanda tangan oleh Lahmuddin.

"Memang saya tidak ada melakukan pekerjaan sebagai SK. Namun saya menandatangani Berita Acara pengadaan. Hal tersebut saya lakukan karena aya tidak mau menghambat proses pengadaan dan panitia yang lain juga telah menandatangani," pungkas Marwan. 

Seperti diketahui, dalam dakwaan Marwan Ibrahim didakwa turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad.

Dimana masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja. 

Pada 2002, terdakwa menjabat Sekdakab Pelalawan telah menyetujui pembayaran uang sebesar Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. 

Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan. 

Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, Marwan yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 miliar tanpa kwitansi, yang diterima Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan.

Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar