• Home
  • Hukrim
  • Pemprov Riau Ancam Pidanakan PT Waskita

Menara BRK tak Kunjung Tuntas

Pemprov Riau Ancam Pidanakan PT Waskita

Selasa, 02 Desember 2014 14:04 WIB
PEKANBARU : Pemprov Riau beri tanggan waktu kepada kontraktor PT Waskita Karya untuk menuntaskan tanggungjawabnya dalam penyelesaian gedung Menara Bank Riau-Kepri (BRK) paling lambat akhir tahun ini.

Jika tidak, Pemprov akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan milik negara tersebut.

"Kita kasihlah waktu sampai akhir bulan ini. Kalau tidak tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan, " kata Sekdaprov Riau Zaini Ismail, Selasa (2/12/14). 

Tindakan tegas yang akan dilakukan Pemprov nantinya, tidak lagi dalam bentuk perdata melainkan pidana. Karena itu, menurut Sekda, sebagai kontraktor pembangunan harus menyelesaikan bentuk tanggung jawabnya.

Salah satu yang harus diselesaikan Waskita, yakni pemasangan mesin pendingin. Dimana, pemasangan mesin pendingin di dalam bestmen yang menyebabkan tempat parkir menjadi panas.

Pemprov sendiri tegas Sekda, sudah menuntaskan tanggung jawab dengan membayarkan 95 persen dari nilai kontrak sebesar Rp214 miliar.

"Masa meletak ac saja di dalam bestmen, seharusnya di luar," ujarnya. 

(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar