• Home
  • Hukrim
  • Pengadaan Mobnas Gubri dan wagubri Melanggar Pemendagri

Hasil Pemeriksaan BPK RI

Pengadaan Mobnas Gubri dan wagubri Melanggar Pemendagri

Senin, 01 Desember 2014 11:40 WIB
PEKANBARU : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan pengadaan kenderaan dinas gubernur dan wakil gubernur Riau tidak sesuai dengan standar sarana dan prasaran pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Dalam Negri (Permendagri).

Hal ini terungkap dari ‎dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2013 yang diterima riauterkinicom, Ahad malam (‎30/11/14). 

Hasil pemeriksaan dokumen oleh BPK RI menunjukkan, pengadaan kenderaan operasional gubernur berupa jeep dengan merek Toyota Land Cruiser V8 4,5 AT Diesel buatan Jepang dengan spesifikasi mesin diesel 4500 CC yang menggunakan bahan bakar solar.‎ 

Kenderaan tersebut sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dilakukan pembayaran dan menjadi utang pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau kepada rekanan, sebesar Rp2.217.330.000,00.‎ 

Selanjutnya, Pen‎gadaan mobil operasional wakil gubernur Riau berupa jeep dengan merek Toyota New Land Cruiser V8 4.461 CC tahun 2013 buatan Jepang dengan spesifikasi mesin diesel 4500 CC yang menggunakan bahan bakar Solar. Pengadaan kenderaan tersebut telah dibayar lunas melalui SP2D Nomor 14825/SP2D/LS/IV/2013 tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp2.356.626.800,00. 

Pengadaan kenderaan gubernur dan wakil gubernur tersebut tidak mengacu kepada ketentuan tentang standar dan pra sarana yakni kenderaan dinas operasional yang diperkenankan berupa jeep untuk gubernur dan wakil gubernur Riau adalah bermesin masing-masing 4.200 CC ‎dan 3200 CC. Dengan demikian selisih 300 untuk kenderaan gubernur dan 1300 CC untuk wakil gubernur Riau. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 07 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dinyatakan dalam lampiran angka IV huruf A, Kenderaan perorangan dinas untuk jenis kenderaan jeep gubernur sebesar 4200 CC dan wakil gubernur 3200 CC. 

Hal tersebut mengakibatkan pemborosan atas pengadaan kenderaan perorangan dinas gubernur dan wakil gubernur berupa Jeep Toyota Land Cruiser V8 dengan mesin sebesar 4500 CC. Hal ini disebabkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan kenderaan perorangan dinas untuk gubernur dan wakil gubernur. 

Selain itu, Lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pelaksanaan pengadaan kenderaan perorangan dinas gubernur dan wakil gubernur. 

Atas permasalahan tersebut, kepala Biro Perlengkapan menjelaskan bahwa ketika dilaksanakannya pelelangan, pengadaan kenderaan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 19 November sampai 03 Desember 2013, kenderaan operasional sesuai dengan Permendagri tidak tersedia, sementara kebutuhan akan kenderaan tersebut sangat mendesak karena diperuntukkan bagi gubernur dan wakil gubernur yang baru. 

BPK RI merekomendasikan gubernur agar memberikan sanksi kepada KPA dan PPK yang tidak mematuhi ketentuan terkait Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dalam pengadaan Kenderaan dinas perorangan KDH dan WKDH sehingga‎ memboroskan keuangan daerah.‎Sebagaimana yang diketahui,‎ pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau mengadakan kenderaan operasional berupa jeep tahun 2013 yang dipersiapkan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 2013-2018.

Pengadaan kenderaan dinas tersebut dilakukan pelalangan umum melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).‎ Pengadaan kenderaan gubenur dilaksanakan CV Kana Surya Sejahtera melalau perjanjian Nomor 08/Kontrak/Jeep-Gubernur/XII/2013 tanggal 03 Desember 2013 sebesar Rp2.217.330.000,00 dan pengadaan kenderaan wakil gubernur dilaksanakan CV Surya Dinda yang melalui surat perjanjian Nomor 11/Kontrak/Jeep-Wakil Gubernur/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp2.356.626.800,00.

(ary/ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar