Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima Berkas dari Kejari Taluk Kuantan
Kamis, 02 Januari 2014 13:58 WIB
PEKANBARU - Untuk pertama kalinya, pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima berkas perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal itu diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri SH, kepada sejumlah awak media, Kamis (2/1/13) di Pekanbaru.
"Sejak ditetapkannya PN Pekanbaru untuk proses peradilan tipikor pada 2011 lalu, baru kali inilah kami menerima berkas perkara korupsi dari Kejari Teluk Kuantan," ujar Hasan.
Dijelaskan Hasan, sekitar pukul 10.30 WIB tadi, pihaknya menerima berkas perkara korupsi dana usaha ekonomi desa bantuan pemerintah.
"Tadi kami terima berkas perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) melalui Koperasi Simpan Pinjam, yang diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan Rudi Susilo," terang Hasan.
Berkas perkara itu atas nama calon terdakwa HA, Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Amanah, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Teluk Kuantan.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp116 juta.
"Ia diduga menggelapkan dana bantuan simpan pinjam masyarakat Desa Koto Baru, Singingi Hilir, sebesar Rp 116 juta," papar Hasan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

