• Home
  • Hukrim
  • Pengawas Pajak Dispenda Riau Diperiksa Polisi

Pengawas Pajak Dispenda Riau Diperiksa Polisi

Sabtu, 23 Juli 2016 18:24 WIB
PEKANBARU - Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus menggesa penyidikan dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau.

Setelah menjerat beberapa tersangka yang hingga kini masih dirahasiakan penyidik, pengusutan kembali dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi menyebut saksi yang diperiksa bertugas sebagai pengawas penerimaan pajak.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna melengkapi berkas. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik terkait peran pengawasan dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Dispenda," kata Guntur, Jumat (22/7/2016).

Guntur menyebut, kasus ini terus digesa hingga akhirnya nanti dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

"Secepatnya akan dilengkapi berkasnya atau P21," lanjutnya.

Dugaan korupsi pajak Ranmor di Dispenda ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat. Jumlahnya mencapai Miliaran Rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak Ranmor yang tidak disetorkan ke kas negara.

Modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan 'loby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak Ranmor yang seharusnya dibayarkan.

Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah pajak yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan Pajak Ranmor terdapat tiga institusi yang terlibat.

Selain Dispenda Riau, juga ada Ditlantas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Ditlantas menerbitkan STNK kendaraan, sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu-lintas.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar