• Home
  • Hukrim
  • Pensiunan PNS Rugi Rp490 Juta Setelah Ditipu Oknum Polisi

Pensiunan PNS Rugi Rp490 Juta Setelah Ditipu Oknum Polisi

Selasa, 30 Juni 2015 22:46 WIB
PEKANBARU - Seorang oknum polisi berinisial BH (32) yang bertugas di Mapolda Riau tidak menjadi contoh teladan bagi masyarakat sebagai aparat penegak hukum. Dia dilaporkan masyarakat karena diduga telah melakukan penipuan terkait jual beli tanah di Kabupaten Pelalawan.

Berikut kronologis pelaporan oknum polisi nakal tersebut. Oknum polisi ini diduga melakukan penipuan terhadap  Alex Simson Barus (57) seorang pensiunan PNS Warga Jalan Tiung Ujung Perumahan Puri Merpati Indah Blok 2 No 8 Kecamatan Payung Sekaki.

Korban yang merasa dirugikan sekitar Rp490 juta inipun langsung melaporkan penipuan yang dilakukan  oknum polisi  tersebut ke Polres Kota Pekanbaru, Ahad (28/6/2015). Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, penipuan oleh oknum polisi tersebut  diduga bermula pada tanggal 7 Mei 2015 lalu. 

Pelaku menawarkan tanah  di Pelalawan. Korban yang merasa sudah saling mengenal cukup lama ini pun  mengajak sang oknum untuk bertemu di Batagor Ihsan. Dari perbincangan akhirnya disepakati harganya. Dan Korban pun  menyerahkan uang sekitar Rp490 juta kepada BH.

Korban yang tiap hari menunggu semua akta jual beli yang dijanjikan pelaku ternyata tidak kunjung diberikan. Bahkan beberapa kali diminta selalu mendapatkan janji palsu oleh pelaku.

Melihat kenyataan tidak adanya niat baik sang oknum,korban pun meminta uangnya agar dikembalikan.Akan tetapi beribu alasan selalu diberikan dan korban yang sudah habis kesabarannya akhirnya langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Kompol Harry Wiawan Harun SIK MIK saat dikonfirmasi melalui Wakasat AKP Bambang Dewanto ,Selasa (30/6) siang menjelaskan pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan korban.

"Laporannya sudah masuk,saat ini pemeriksaan saksi juga telah amankan.Terhadap pelaku sendiri nantinya akan kita lakukan pemanggilan. Jika memang terbukti sang oknum akan merasakan dinginnya sel tahanan,"tutup Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bambang Dewanto.

(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar