• Home
  • Hukrim
  • Pihak Bandara SSK II Pekanbaru Tertutup Soal Rekonstruksi Mario

Pihak Bandara SSK II Pekanbaru Tertutup Soal Rekonstruksi Mario

Kamis, 09 April 2015 18:02 WIB
PEKANBARU - Pihak otoritas bandara Angkasa Pura (AP) II Sutan Syarif Kasim S (SSK) II Pekanbaru tertutup dan tidak memberikan akses kepada wartawan terkait kabar rekonstruksi, Mario Steven Ambarita (21), penyusup di pesawat Garuda Indonesia, rute Pekanbaru-Jakarta, Selasa lalu (7/5/14).

Bahkan, pihak keamanan Bandara SSK Pekanbaru tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk ke lokasi yang disebut sebut menjadi tempat rekonstruksi bagaimana cara Mario bisa lolos dari pihak keamanan bandara, dan berhasil menjadi salah satu "penumpang gelap" pesawat dengan nomor penerbangan GA-177 jenis Boeing 737-800 itu.

Sekitar 20 wartawan baik media televisi, cetak, elektronik dan portal berita online yang dari pagi sudah bersiap siap meliput rekonstruksi tidak diperbolehkan masuk. Mereka akhirnya tertahan di pos penjagaan di sisi Barat Bandara SSK II Pekanbaru.

Sejauh ini tidak ada penjelasan resmi dari pihak AP II Bandara SSK II Pekanbaru tentang kedatangan Mario Steven Ambarita. Karena tidak ada kejelasan itu, beberapa awak media itu akhirnya meninggalkan pos jaga Bandara SSK II Pekanbaru.

"Daripada menunggu tanpa kepastian, lebih baik balik kanan (balik pulang, Red)," kata Rony Muharrman, salah seorang wartawan foto LKBN Biro Riau dengan raut wajah kecewa kepada riauterkinicom, Kamis (9/5/15).

Padahal, imbuhnya, dirinya sudah ke Bandara SSK II Pekanbaru sejak pukul 08.00 WIB. Namun karena sikap pihak otoritas bandara AP II SSK II yang tertutup, Rony pun akhirnya balik ke kantornya di Jalan Sumatera Pekanbaru. Namun beberapa wartawan televisi nasional memilih untuk bertahan menunggu pihak Bandara SSK II Pekanbaru memberikan informasi rekonstruksi Mario Steven Ambarita.

Seperti diberitakan, nama Mario Steven Ambarita yang tinggal di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi populer setelah dirinya berhasil menyusup di rongga roda pesawat Garuda tujuan Jakarta.

Akibat perbuatan Mario yang berangkat ke Jakarta dengan cara yang salah, kini dia ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI. Mario dijerat dengan Undang Undang Keselamatan Penerbangan dengan ancaman satu tahun penjara.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pekanbaru
Komentar