• Home
  • Hukrim
  • Dua Mantan Bendahara Setdakab Inhu Segera Disidang

Dua Mantan Bendahara Setdakab Inhu Segera Disidang

Kamis, 09 April 2015 18:00 WIB
PEKANBARU - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, limpahkan berkas perkara korupsi sisa APBD Inhu 2011 sebesar Rp2,7 miliar dengan dua tersangka yang merupakan mantan bendahara Setdakab setempat. 

Adanya pelimpahan berkas perkara yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar itu, dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/15) sore. 

"Tadi kita terima berkas perkara korupsi sisa APBD Inhu 2011 dengan terdakwa Rosdianto dan Putra Gunawan, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu," terang Hasan.

Dijelaskan Hasan, kedua terdakwa yang dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ini. Terjadi tahun 2011 lalu.

Dimana terdakwa Putra Gunawan meminjam atau kasbon uang Setdakab Inhu kepada terdakwa Rosdianto sebesar Rp 287 juta, tanpa melalui mekanisme ketentuan Kemendagri.

Selanjutnya, terdakwa Rosdianto memberikan kasbon sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan sisa peminjaman terdakwa Putra itu, kasbon untuk dirinya.

Urusan masalah pinjaman kasbon bagi kedua terdakwa ini terus berlanjut. Kendati kedua terdakwa sudah berusaha menutup nutupi pada tahun 2012 dan tahun 2013. Namun pihak inspektorat memblokir pengeluaran uang tersebut. Sehingga mencapai 2,7 miliar," terang Hasan. 

Saat ini berkas tersebut masih menunggu penunjukan Ketua PN Pekanbaru, siapa majelis hakim yang menyidangkan dan kapan jadwal persidangan dimulai," pungkas Hasan.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar