• Home
  • Hukrim
  • Polair Polda Riau Musnahkan 9 Ton Bawang Ilegal di Kepulauan Meranti

Polair Polda Riau Musnahkan 9 Ton Bawang Ilegal di Kepulauan Meranti

Jumat, 14 Oktober 2016 20:10 WIB
MERANTI - Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Riau memusnahkan 9 ton bawang merah ilegal di TPA Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Jumat (14/10/2016). 

Sebanyak 9 ton bawang merah ilegal itu diamankan Ditpolair Polda Riau di perairan Kuala Kampar, Pelalawan, Minggu (9/10/2016) yang diduga dibawa dari negeri jiran Malaysia.

Pemusnahan itu bersama dengan pihak Karantina Selatpanjang. Brigadir Abbas, selaku penyidik pembantu Satpolair Polda Riau mengatakan bahwa kapal KM Sari Jaya yang membawa bawang ilegal dari Malaysia itu diamankan Minggu (9/10/2016) tanpa dokumen yang sah. 

Setelah ditangkap, kapal tersebut dibawa ke pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang. Oleh karena Tanjungsamak tidak memiliki tempat penyimpanan, bawang tersebut dibawa ke Selatpanjang, Selasa (11/10/2016) dan dititipkan di gudang milik H Dodon Jalan Jawi Jawi Selatpanjang.

Lalu, pada hari Jumat (14/10/2016) pagi, bawang tersebut dibawa ke TPA Gogok menggunakan truk untuk dilakukan pemusnahan mengingat bawang sangat cepat membusuk. 

"Setelah berkoordinasi dengan Karantina di Pekanbaru (karena Pelalawan tidak ada Karantina, red), maka pemusnahan bawang ini dilakukan di Selatpanjang. Mengingat sudah banyak yang busuk,"kata Abbas.

Abbas juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan. Mereka telah menetapkan nakhoda kapal, Anwar (40) sebagai tersangka. 

Sedangkan pemilik bawang sedang dilakukan pengejaran. "Saat ini barang bukti KM Sari Jaya kita titipkan pelabuhan Tanjung Harapan, sebelum dibawa ke Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Abbas.

(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar