Polda Riau Buru Lima DPO Pembakar Lahan
Senin, 17 Maret 2014 12:17 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau selaku Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kebakaran Lahan dan Hutan masih memburu lima pelaku pembakar lahan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lima orang DPO dari 62 tersangka yang telah ditetapkan sepanjang lebih empat pekan ini," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Senin.
Data rekapitulasi penegakan hukum Polda Riau menyebutkan, dua diantara DPO tersebut ditangani oleh Polresta Dumai, sementara dua lainnya di wilayah hukum Polres Bengkalis dan satu di Siak.
Sementara itu Polda Riau sampai saat ini telah menangani 44 perkara dugaan pembakaran lahan dengan penetapan tersangka ada sebanyak 62 orang.
Tujuh perkara yang melibatkan korporasi menurut Kapolda masih tahap penyelidikan, dan satu perusahaan yakni NSP telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
Data tersebut menguraikan, dari 62 tersangka itu, terbanyak ditangani oleh Polres Rokan Hilir yakni 18 orang dan Polres Bengkalis ada sebanyak 16 tersangka.
Kemudian Polres Siak dan Pelalawan masing-masing telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara Polres Indragiri Hilir, Dumai dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau masing-masing menetapkan tiga orang tersangka.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

