Polda Riau Buru Lima DPO Pembakar Lahan
Senin, 17 Maret 2014 12:17 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau selaku Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kebakaran Lahan dan Hutan masih memburu lima pelaku pembakar lahan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lima orang DPO dari 62 tersangka yang telah ditetapkan sepanjang lebih empat pekan ini," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Senin.
Data rekapitulasi penegakan hukum Polda Riau menyebutkan, dua diantara DPO tersebut ditangani oleh Polresta Dumai, sementara dua lainnya di wilayah hukum Polres Bengkalis dan satu di Siak.
Sementara itu Polda Riau sampai saat ini telah menangani 44 perkara dugaan pembakaran lahan dengan penetapan tersangka ada sebanyak 62 orang.
Tujuh perkara yang melibatkan korporasi menurut Kapolda masih tahap penyelidikan, dan satu perusahaan yakni NSP telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
Data tersebut menguraikan, dari 62 tersangka itu, terbanyak ditangani oleh Polres Rokan Hilir yakni 18 orang dan Polres Bengkalis ada sebanyak 16 tersangka.
Kemudian Polres Siak dan Pelalawan masing-masing telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara Polres Indragiri Hilir, Dumai dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau masing-masing menetapkan tiga orang tersangka.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

