Polda Riau Dalami Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan
Selasa, 07 Oktober 2014 18:26 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Provinsi Riau masih mendalami keterlibatan korporasi PT Nasional Sago Prima dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Saat ini masih dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari korporasi itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Guntur mengatakan, dua tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan direktur utama dan satu lagi general manager.
"Setelah melakukan penyidikan, dua petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Arie Rahman Nafarin.
Menurut dia, tersangka direktur utama berinisial A mewakili perusahaan. Sedangkan tersangka E yang merupakan general manager PT NSP, disangkakan karena kelalaian yang menimbulkan kebakaran dan polusi asap pada Februari 2014 lalu.
Arie menuturkan, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, namun berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Polisi mengenakan pasal berlapis yakni, Undang-undang (UU) No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kemudian UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar, serta UU No.18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara delapan sampai 20 tahun dan denda Rp50 miliar.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT NSP sebagai tersangka pada Maret 2014 atas tuduhan telah terjadi kebakaran lahan di area konsesi perusahaan tersebut seluas 2.000 hektare, pada blok K 26, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.***(AntaraRiau)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

