Polda Riau Limpahkan Berkas Maimanah dan Anaknya ke Jaksa
Sabtu, 19 April 2014 13:02 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyerahkan berkas perkara pelanggaran Pemilu dengan tersangka Hj Maimanah Umar (Caleg DPD RI) dan anaknya, Maryenik (Caleg DPRD Riau), ke kejaksaan Tinggi Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi wartawan membenarkan telah diserahkannya berkas tahap pertama (P-19) tersebut. "Sudah kita serahkan pada hari Kamis (17/4/14) kemarin," katanya.
Dipaparkan Guntur, berkas tersebut selanjutnya akan diteliti oleh jaksa. Kemudian, pihaknya akan menunggu petunjuk jaksa, apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut.
Pelanggaran Pemilu yang dilakukan keduanya berawal, saat Maimanah Umar dan Maryenik melakukan kampanye di Jalan Rambah Raya, Kabupaten Kampar, pada akhir Maret 2014 lalu. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua terlapor membagikan baju batik ke peserta kampanye.
Sewaktu memberikan, kedua terlapor menghimbau warga untuk memilihnya pada 9 April 2014.Pembagian tersebut diketahui Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (Fitra) Wilayah Riau.
Setelah mengumpulkan bukti, Fitra melaporkan ke Bawaslu. Lalu, Bawaslu mengkonfirmasi dan memanggil kedua terlapor dan menemukan bukti politik uang. Hingga kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Polda Riau.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

