Polda Riau Limpahkan Berkas Maimanah dan Anaknya ke Jaksa
Sabtu, 19 April 2014 13:02 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyerahkan berkas perkara pelanggaran Pemilu dengan tersangka Hj Maimanah Umar (Caleg DPD RI) dan anaknya, Maryenik (Caleg DPRD Riau), ke kejaksaan Tinggi Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi wartawan membenarkan telah diserahkannya berkas tahap pertama (P-19) tersebut. "Sudah kita serahkan pada hari Kamis (17/4/14) kemarin," katanya.
Dipaparkan Guntur, berkas tersebut selanjutnya akan diteliti oleh jaksa. Kemudian, pihaknya akan menunggu petunjuk jaksa, apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut.
Pelanggaran Pemilu yang dilakukan keduanya berawal, saat Maimanah Umar dan Maryenik melakukan kampanye di Jalan Rambah Raya, Kabupaten Kampar, pada akhir Maret 2014 lalu. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua terlapor membagikan baju batik ke peserta kampanye.
Sewaktu memberikan, kedua terlapor menghimbau warga untuk memilihnya pada 9 April 2014.Pembagian tersebut diketahui Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (Fitra) Wilayah Riau.
Setelah mengumpulkan bukti, Fitra melaporkan ke Bawaslu. Lalu, Bawaslu mengkonfirmasi dan memanggil kedua terlapor dan menemukan bukti politik uang. Hingga kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Polda Riau.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

